5 Juli 2024, 9:38 pm

Bupati Luwu Utara Kukuhkan dan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada 160 Kades

Liputan: Dedi

Luwu Utara, batarapos.com – Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani resmi mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades), di Hotel Bukit Indah Masamba, di kelurahan Bone Tua, kecamatan Masamba, Senin (1/7/2024).

Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan bupati Luwu Utara tentang penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa di kabupaten Luwu Utara berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa.

Indah Putri Indriani dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat atas penetapan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai dengan periodenya masing-masing yang bertambah 2 tahun yaitu dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

” Saya berharap dengan bertambahnya masa jabatannya, bapak dan ibu Kades semakin bermotifasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di desa masing-masing,” harap IDP sapaan akrab Bupati Luwu Utara.

Bupati menjelaskan bahwa sebanyak 160 Kades dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.

” Dari 166 desa di Luwu Utara, hanya 160 Kades yang ditetapkan dan dikukuhkan masa jabatannya karena 4 kades mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilu legislatif (Pileg) tahun 2024 dan 2 kades meninggal dunia,” jelas Indah Putri Indriani.

Lanjut Bupati, menuturkan bahwa Kades adalah pimpinan tertinggi yang ada dipemerintahan desa yang paling menentukan, seperti ada desa kedepannya.

” Bapak dan Ibu Kades adalah orang yang paling dekat dengam masyarakat dan paling pertama mengetahui apa permasalahan serta memikirkan kepentingan yang ada di desa, termasuk yang pertama memberi informasi setiap ada kejadian atau peristiwa yang terjadi di desa,” tutur IDP.

Diketahui Pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Luwu Utara tersebut dihadiri Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur, Ketua DPRD Basir, Sekda Luwu Utara Baharuddin, Perwakilan Polres Luwu Utara, TNI, ketua pengadilan negeri, pengadilan Agama, Kajari, Para Camat, Kepala desa, ketua Tim Penggerak PKK kabupayen, kecamatan dan desa.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan