
Luwu Timur, batarapos.com – Warga Dusun Nusa Indah, Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur menyorot aktivitas pabrik gabah.
Warga mengeluh akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penggilingan gabah, dimana mesin penggiling gabah dan pengering gabah itu menurut warga beroperasi selama 24 jam.
Menyikapi sorotan dan laporan warga, Kepala Kecamatan Tomoni Timur (Zulkifli Adi Saputra, ST) mengundang kedua pihak antara pelapor dan terlapor untuk dilakukan mediasi di aula Kantor Camat Tomoni Timur, Senin (26/4/21).
“Kemarin kita lakukan mediasi dengan menghadirkan kedua pihak, sehingga disepakati, pabrik boleh beroperasi dengan ketentuan semua keinginan yang kena dampak dapat dipenuhi pemilik pabrik, dan dibuatkan perjanjian tertulis” Kata Camat Tomoni Timur.
Mediasi yang dihadiri oleh delapan perwakilan warga terdampak, Pemilik pabrik (Nengah Merta) Anggota DPRD, dan Kapolsek Tomoni Timur akhirnya mendapat kesepakatan yang tertuang dalam berita acara.
- Dilarang mengoprasikan siledrayer sebelum septi/filter telah selesai dibuat 100%
- Pabrik padi / gilingan bias beroprasi sesuai jam kerja yaitu pukul. 07.00-17.00 WITA.
- Pemilik pabrik siap memasang peredam suara pada siledrayer
- Pembuatan pagar /batas tetap dilanjutkan.
- Pemilik pabrik siap menanam pohon pelindung khususnya di wilayah Selatan
- Pemilik pabrik selalu memantau kondisi, apakah pabrik sudah tidak mengeluarkan polusi/pencemaran udara terhadap warga sekitar lingkungan pabrik.