22 Mei 2025, 3:58 pm

CV Multivisual Ismi Sejahtera Surati RSUD I Lagaligo Soal Kontrak Parkir, Direktur : Utamakan Musyawarah

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapos.com – Pengelola Parkir RSUD Ilagaligo CV. Multivisual Ismi Sejahtera resmi melayangkan Surat Keberatan ke Direktur RSUD Ilagaligo atas pembebasan retribusi jasa parkir yang dilakukan secara sepihak.

CV Multivisual Ismi Sejahtera menganggap surat pembebasan jasa parkir tersebut telah melanggar perjanjian kontrak kerjasama, dan menimbulkan kerugian baik materil dan inmateril bagi CV Multivisual Ismi Sejahtera, Kerugian materil yang dimaksud senilai Rp.475 Juta.

Demikian kata Ismail Sole Direktur CV Multivisual Ismi Sejahtera dalam suratnya tertanggal 10 April 2025.

Menurut Ismail, Surat pembebasan retribusi parkir tersebut jelas melanggar perjanjian kontrak yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama bernomor 445/010/RSUD-ILG dan Nomor 015/EXT-MIS/XI/2022 ditindak lanjuti dengan addendum atas perjanjian kerja sama bernomor 445/595/RSUDI Lagaligo, antara RSUD ILagaligo dan CV. Multivisual Ismi Sejahtera yang berakibat pada kerugian secara materil dan imateril, baiksecara pribadi maupun perusahaannya.

Oleh karena itu, pihaknya mengirim surat keberatan sekaligus pengajuan mufakat kepada Direktur RSUD Ilagaligo untuk mengganti kerugian materil yang sudah dilampirkannya dalam surat keberatan itu.

” Kami meminta Pengajuan mufakat ini agar segera ditindaklanjuti dan penggantian kerugian secara materil dengan batas waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat tersebut,” Ujar Ismail

Ismail menegaskan, Jika mufakat dan penggantian kerugian materil ini tidak tercapai, maka CV. Multivisual Ismi Sejahtera akan mengajukan somasi atau gugatan hukum di Pengadilan NegeriMalili Luwu Timur, dan menuntut secara hukum penggantian kerugian materil maupun imateril.

Persoalan ini muncul diawali dari kebijakan bupati Luwu Timur yang membebaskan pembayaran tetribusi penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan pada RSUD Ilagaligo yang mulai berlaku pada 1 April 2025.

Keputusan bupati ini membuat direktur RSUD harus menanggung resiko ganti rugi dan bisa jadi berlanjut ke pengadilan jika permufakatan menemui jalan buntu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD I Lagaligo, dr. Hirfan mengungkapkan akan mengutamakan musyawarah dengan pihak CV. Multivisual Ismi Sejahtera.

” Kami akan duduk bersama membicarakan dengan pihak Multivisual, kami sepakat untuk mengutamakan musyawarah,” Ungkap Direktur RSUD I Lagaligo.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan