Luwu Utara, batarapos.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara berhasil mengamankan 6 (Enam) terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Luwu Utara, Minggu (16/5/2021).
Ke Enam terduga pelaku yakni MH (17), AA (17), SB (15), MA (17) merupakan warga Kelurahan Bone, kecamatan Masamba dan IR (16) serta MP (16)Â warga Desa Laba, Kecamatan Masamba, kabupaten Luwu Utara.
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri mengatakan bahwa ke Enam pelaku tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LPB / 140 / V / 2021 / SPKT, Tgl 15 Mei 2021.
“Korban AV (12) melaporkan ke 6 tersangka yang telah diduga melakukan persetubuhan terhadap dirinya secara bergilir,” ujarnya, Senin (17/5/2021).
Bripka Sadar Samsuri menjelaskan bahwa setelah mereka melakukan penangkapan terhadap AA (17) di Jalan poros Jendral Ahmad Yani Masamba, terduga pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap AV (12) secara bergilir bersama teman-temannya.
“Setelah mendapatkan informasi dari AA Kemudian, kami melakukan penangkapan terhadap kelima teman AA di tempat yang berbeda,” jelasnya.
Kini ke Enam pelaku sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Deddi).