Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Kapolsek Mangkutana, AKP Simon Siltu jemput langsung terduga pelaku penipuan modus pengacara.
Terduga pelaku AS (23) merupakan warga Dusun Cikupa Desa Lemasugih Kecamatan Lemasugih Kabupaten Majalengka, Jawa barat dia dijemput di kecamatam Kuta Utara, kabupaten Bedung, provinsi Bali, pada 16 Mei 2024.
Terduga pelaku diduda melakukan penipuan terhadap warga kecamatan Tomoni, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi selatan berdasarkan Laporan korban di Polsek Mangkutana pada Tanggal 12 Mei 2024.
Terduga pelaku mengaku sebagai pengacara yang akan menguruskan korban akta cerai, korban dimintai uang puluhan juta rupiah dengan dalih biaya pengurusan namun akta cerai yang dijanjikan tak kunjung ada.
” Terduga pelaku saat ini sudah berada di Polsek Mangkutana, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Kata AKP. Simon Siltu, Senin (20/5/2024).
Terduga pelaku AS dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial, AS datang langsung ke kecamatan Tomoni saat itu bahkan sempat menginap disalah satu penginapan di Tomoni selama tiga hari.
Terduga pelaku meyakinkan korban dengan cara datang langsung menemui korban, sehingga korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang.
Hingga dikabarkan, penyidik Reskrim Polsek Mangkutana masih melakukan pengembangan dugaan adanya korban lain oleh terduga pelaku.