Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur Sosialisasi PPMHA di Baruga Kemokolean Nuha

Nuha, batarapos.com – sosialisasi Permendagri no 52 tahun 2014, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) oleh DLH Lutim di desa Sorowako, kecamatan Nuha berlangsung tertib dengan suasana sejuk khas pinggiran danau Matano. Selasa (12/11/19).

Sosialisasi yang dibawakan langsung oleh kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Luwu Timur, Andi Tabacina Akhmad, M.Si., juga dihadiri oleh kades Sorowako Jihadin Peruge, Mokole Nuha A. Baso AM. Opu to La Mattulia, Mahola to Padoe, Mahola to Pekaloa, Mahola to Konde, dan beberapa dewan adat dari berbagai anak suku yang ada di empat wilayah pemberdayaan.

Dalam sosialisasi tersebut, Andi Tabacina selaku kepala dinas lingkungan hidup menyarankan agar anak-anak suku yang ada diwilayah pemberdayaan PT Vale, khususnya supaya sesegera mungkin melakukan identifikasi dengan mencermati sejarah Masyarakat Hukum Adat, wilayah adat, harta kekayaan/benda-benda adat, kelembagaan atau sistem pemerintahan adat, yang kemudian diserahkan kepada panitia kabupaten untuk segera diverifikasi.

Verifikasi yang dimaksud, agar Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bisa segera diterbitkan dengan keputusan bupati untuk selanjutnya dilakukan permohonan kepada kementrian untuk proses permohonan dan pengakuan Hutan Adat.

Seperti yang diketahui, untuk proses penetapan Hutan Adat tidak serta merta dilakukan oleh pemerintah kabupaten, melainkan harus berdasar kepada peraturan menteri. Namun dalam hal pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat itu bisa diterbitkan berdasarkan keputusan bupati.

Maka dari itu, dalam sosialisasi ini Andi Tabacina menyarankan kepada lembaga adat agar sesegera mungkin melakukan identifikasi wilayah dengan duduk bersama antara pemangku adat, supaya dalam pemetaan tidak saling tumpang tindih batas wilayah antara anak suku dengan anak suku yang lainnya.

Mokole Nuha Andi Baso A.M. Opu to La Mattulia, dalam kesempatannya mengatakan kalau apa yang menjadi persoalan di wilayah hukum adat kedatuan Luwu adalah mutlak ditentukan oleh kedatuan Luwu. Jadi mengenai identifikasi batas wilayah serta keberadaan anak-anak suku yang ada di wilayah timur kedatuan Luwu adalah sah. Sehingga untuk proses identifikasi oleh pemerintah tidaklah sulit karena hanya mengacu pada titah Datu Luwu.

Selain itu, Mokole Nuha juga menekankan kepada pemerintah daerah untuk melakukan mediasi dengan PT Vale, yang diketahui sebagai perusahaan yang mempunyai wilayah konsesi di hutan masyarakat adat agar dalam proses penghijauan pasca tambang supaya melibatkan masyarakat adat.

Keterlibatan masyarakat adat itu menurutnya, adalah untuk menyediakan dan memeriksa setiap jenis pohon yang akan ditanam. Sebagai contoh pohon damar, eboni, kalapi dan lain-lain yang menjadi tanaman endemik di wilayah hutan pemberdayaan sudah sangat jarang ditemukan keberadaannya. (AR)