Palu, batarapos.com – Kerja keras jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng dalam rentang waktu dan lokasi berbeda berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor.
“Mereka adalah tersangka R (30) warga Sirenja Kabupaten Donggala ditangkap di Mess Pemda Poso Jln. Dr. Sam Ratulangi Palu pada Jumat (17/6/2022) Pukul 03.00 wita, sementara tersangka RY (22) dan GA (19) keduanya warga BTN Bumi Roviga Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur Kota Palu ditangkap di Jln. Tolamunte Kecamatan Palu Timur Kota Palu pada Minggu (20/6/2022) pukul 01.00 wita,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media di Palu, Selasa (21/6/2022).
Lanjut Kabidhumas Polda Sulteng itu juga mengungkapkan, tersangka R dalam pengakuannya telah beraksi mencuri sepeda motor di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kesemuanya di wilayah Kota Palu. Sedangkan RY dan GA telah beraksi di 25 TKP yang merupakan lintas Kabupaten dan Kota di Sulteng yaitu Kota Palu 22 TKP, Kabupaten Tolitoli 2 TKP dan Pantai Barat Donggala 1 TKP.
“Dari tersangka R, tim Resmob “Scorpion” Ditreskrimum Polda Sulteng sementara baru mengamankan 4 unit sepeda motor, sedangkan dari tersangka RY dan GA telah diamankan 5 unit sepeda motor,” sebut Didik.
Kepolisian masih terus berupaya mengembangkan, apakah itu ada pelaku lain maupun keberadaan barang bukti sepeda motor yang diambil R, RY dan GA.
“Ini tentunya merupakan kado keberhasilan Polda Sulteng yang ditunjukkan Ditreskrimum menjelang Hari Bhayangkara ke-76 tanggal 1 Juli 2022,” terang Kombes Pol. Didik yang juga mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng.
Terhadap tersangka akan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih. Hasil pengembangan untuk menemukan barang bukti sepeda motor akan diinformasikan kembali.
Tim batarapos.com/Rudini