27 Juli 2024, 7:33 am

Disdukcapil Masuk Desa, Terbitkan Akta Perkawinan Bagi Warga Non Muslim

Kalaena, Batarapos.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur menggelar pelayanan langsung administrasi kependudukan khusus Akta Perkawinan bagi warga non muslim yang sudah nikah secara agama namun belum memilliki kutipan akta perkawinan dari Dinas Capil, di Aula Kantor Desa Non Blok, Kecamatan Kalaena, Kamis (24/10/19).

Pelayanan yang bertajuk “Disdukcapil Masuk Desa” ini merupakan inovasi yang dilakukan oleh Bidang Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Bidangnya, Sitti Hapsah Hide, didampingi Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian, Rosmala Dewi.

Rosmala Dewi mengungkapkan, selain Akta Perkawinan, pihaknya juga tetap melayani penerbitan Akta Kelahiran bagi pasangan yang belum memilikinya, KK bagi pasangan baru yang yang status belum kawin menjadi kawin tercatat, dan juga Akta Lahir bagi anak.

“Pada pelayanan ini, masyarakat sangat antusias untuk mengurus administrasi kependudukan, karena dengan adanya pelayanan Capil masuk desa utamanya pelayanan pencatatan perkawinan non muslim, masyarakat Luwu Timur yang belum memiliki kutipan akta perkawinan dapat dengan mudah mencatatkan perkawinannya tanpa harus mengurus ke kabupaten lagi,” urai Rosmala.

 

“Kami berharap agar semua masyarakat di Kabupaten Luwu Timur tertib administrasi kependudukan,” kuncinya. (ikp/kominfo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan