Jeneponto, batarapos.com – Pandemi Covid-19 belumlah mereda, sehingga tuntutan berinovasi sangat dibutuhkan dalam rangka menawarkan solusi alternatif meningkatkan imun (ketahanan tubuh) bagi masyarakat secara sederhana, mudah, murah namun asyik terlebih lagi bila dapat memberikan keseruan dan sensasi petualangan dengan tetap mematuhi protokol Covid-19.
Kamis (9/7/2020), atas Persetujuan Dr. H. Nur Alim Basir, MA, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (DISPORA) Kabupaten Jeneponto diutuslah Tim Uji Kelayakan Arena Olah Raga Rekreatif yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pembudayaan Olah Raga; Suardi, S.Ag berkolaborasi Tim Tenaga Ahli dipimpin oleh Korkab P3MD; Zulkarnain Pattalolo dan menggandeng NGO Pemberdayaan, Direktur Mitra Turatea; Rahmat, S.Km., M.Kes.
Hal ini dilakukan dalam rangka merespon harapan Kepala Desa Jenetallasa, Basir Suaming yang berkomitmen menjadikan desanya sebagai salah satu destinasi wisata dengan “menjual” potensi Hutan Pinus Paccumikang yang menawarkan sensasi kabut yang menawan.
“Setelah Kami jelajahi, tim berkesimpulan, bahwa Hutan Pinus Paccumikang layak menjadi Arena Olah Raga Rekreatif, antara lain: Olah Raga Panahan, Jelajah Alam, Off Roader dan Olah Raga Otomotif lainnya” urai Kabid Pembudayaan Olah Raga.
“Selain layak menjadi Arena Olah Raga Rekreatif, areal Hutan Pinus ini juga dapat diintegrasikan menjadi Camping Ground yang dilengkapi dengan wahana permainan hiburan seperti; Playing Fox dan semacamx” sambung Suardi Kabid Pembudayaan Olah Raga kepada awak media jumat (10/7/2020).
Tempatnya yang asyik, dingin dan berkabut, lokasi hutan pinus ini juga berdekatan dengan sungai besar yang menjadi pembatas wilayah administratif Kab. Jeneponto dan Kab. Bantaeng.
“Di samping menginginkan desa saya mejadi salah satu destinasi wisata paling diminati di Kab. Jeneponto ini, soal olahraga panahan juga saya berharap sekali menjadi ciri khas sebagai branding Desa Jenetallasa, dengan potensi hutan pinus yang dimilikinya dapat menyediakan area panahan yang layak berstandar kabupaten bahkan berstandar nasional (bila memungkinkan)” harap Basir Suaming Kepala Desa Jenetallasa Kec. Rumbia.
Sekedar diketahui, bahwa areal Hutan Pinus Paccumikang adalah Aset Lahan Milik Desa Jenetallasa, sehingga pengembangannya dapat dilakukan secara kolaboratif dengan memanfaatkan dana yang bersumber dari APBDes untuk penyediaan sarana prasarana sesuai aturan yang berlaku. Adapun Pemerintah Daerah dapat mengalokasi anggaran dari APBD melalui Nomenklatur Pemberdayaan. (Ridwan Tompo)