Luwu Timur, batarapos.com – Kalau di daerah lain menerapkan agar penggunaan Dana Desa digunakan dalam penanganan Covid-19 secara terbatas, lain halnya di Luwu Timur.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur tidak membatasi pemerintah Desa menggunakan Dana Desa dalam penanganan Covid-19.
Hal itu diungkapkan Halsen selaku Kepala DPMD Luwu Timur, bahwa penggunaan Dana Desa dalam penanganan Covid 19 tidak dibatasi (unlimited).
“Di Luwu Timur, penggunaan Dana Desa untuk penanganan Corona Virus tidak dibatasi, silahkan gunakan sesuai kebutuhan Desa masing-masing, dan sesuai dengan poin-poin yang sudah disampaikan” Ungkap Halsen.
Tentunya tidak terbatasnya penggunaan Dana Desa ini, pemerintah Desa harus melengkapi dokumen/pertanggung jawaban, sebagai bukti bahwa Dana Desa benar digunakan dalam hal penanganan covid-19.
“Tidak terbatas, sepanjang sesuai kebutuhan di desa dengan berpedoman pada prinsif kebutuhan berskala Desa, intinya Pemdes harus melengkapi dokumen pembuktian sebagai pertanggung jawaban penggunaan anggaran sekecil apapun bentuknya” tuturnya.
Kepada pemerintah Desa di Luwu Timur, Halsen juga berpesan agar Pemdes terus aktif melakukan pencegahan dan memutus mata rantai corona virus.
“Agar pemerintah Desa berpartisipasi secara aktif dalam penanggulangan covid-19, membentuk gugus tugas dan membangun posko gugus tugas tingkat Desa serta melaksanakan tugas fungsi gugus tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, memfasilitasi seluruh kegiatan penanganan covid-19 yang berskala Desa dengan sumber anggaran dari Dana Desa, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penanganan dan pencegahan covid-19, segera melaksanakan refokusing kegiatan yang bersumber dari DD dan sesegera mungkin melaksanakan perubahan APBDes masing-masing,” pesan Halsen. (Mus).