7 Februari 2025, 4:33 pm

DPRD Luwu Timur Akan Lakukan Verifikasi Lahan Masyarakat di Desa Mantadulu, PTPN Tidak Miliki HGU !

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapos.com – Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PTPN XIV dan masyarakat Desa Mantadulu, kecamatan Angkona, DPRD Luwu Timur akan melakukan verifikasi.

DPRD Luwu Timur akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut dan akan diagendakan pertemuan selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2025 mendatang.

” Komisi 1 akan menindaklanjuti dengan pertemuan susulan dengan perwakilan petani, pihak PTPN, BPN dan Pemda,” Kata anggota DPRD Luwu Timur, Muhammad Nur, Kamis 23 Januari 2025.

Muhammad Nur yang akrab disapa Cicik membeberkan bahwa dalam pertemuan nantinya akan menguraikan langkah-langkah Komisi 1 sebagai bentuk respon tuntutan masyarakat.

” Komisi 1 DPRD Luwu Timur akan menguraikan apa yang akan dilakukan oleh komisi dalam rangka merespon tuntutan petani untuk melepaskan lahan petani dan menyerahkan kembali lahan petani yang terhisab oleh perkebunan sawit PTPN di lokasi perkebunan Mantadulu Kecamatan Angkona,” Bebernya

Komisi 1 DPRD selanjutnya akan melakukan 2 tahapan diantaranya, Tahap I akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen kepemilikan lahan-lahan yang diklaim petani.

Tahap II Komisi 1akan melakukan verifikasi faktual jika administrasi kepemilikan sudah dianggap cukup.

” Ini wajib dilakukan oleh Komisi 1 DPRD sebagai bahan yang akan kita ajukan ke DPR RI untuk bahan pertimbangan pelepasan lahan petani dan penyerahan kembali lahan ke petani melaluiĀ  RDP dengan mentri BUMN sebagai pemegang asset PTPN,” Ucap Muhammad Nur.

Untuk luasan lahan masyarakat menurut Cicik, akan diketahui pasti setelah dilakukan verifikasi, sehingga Komisi 1 DPRD Luwu Timur berharap agar petani terbuka soal dokumen kepemilikannya bisa dalam bentuk sertifikat, SKT atau minimal bukti pembayaran PBB.

Selain agenda pertemuan selanjutnya dan akan dilakukan verifikasi, DPRD Luwu Timur juga menemukan kejanggalan dalam pengolahan lahan oleh PTPN saat RDP, dimana PTPN tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

” Benar, PTPN di Desa Mantadulu tidak memiliki HGU,” Ungkap Muhammad Nur saat dikonfirmasi batarapos.com.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan