DPRD Morut Gelar RDP Bahas Pencabutan Izin PT KLS serta Laporan Atas Dugaan Pencurian Buah Sawit

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara, Warda Dg Mamala, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang menuai keluhan masyarakat di Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato, Kamis (7/5/2026).

RDP tersebut digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat Bungku Utara terkait rekomendasi pencabutan izin PT Kurnia Luwuk Sejati yang beroperasi di dua kecamatan tersebut.

Rapat berlangsung di kantor DPRD Morowali Utara dan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya unsur Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, ATR/BPN, Satgas PKA Sulawesi Tengah, manajemen PT KLS, serta perwakilan Forum Aliansi Masyarakat Bungku Utara.

Dalam forum tersebut, DPRD mendengarkan berbagai pandangan dan masukan terkait persoalan aktivitas perusahaan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Persoalan lahan yang terjadi di Bungku Utara dan Mamosalato menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat. Ketegangan di tengah masyarakat disebut semakin meningkat setelah adanya laporan dugaan pencurian buah sawit terhadap salah satu warga Desa Momo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga Desa Momo bernama Arsad dilaporkan oleh PT KLS ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pencurian buah sawit yang terjadi pada 2 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Blok 217 areal perusahaan.

Arsad dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tengah pada Jumat, 8 Mei 2026.

Perwakilan masyarakat Desa Momo meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perusahaan di Morowali Utara. Mereka menilai PT KLS belum memiliki HGU (Hak Guna Usaha) sehingga aktivitas perusahaan dinilai bermasalah secara administrasi.

“ Ini masyarakat dilaporkan ke Polda dengan tuduhan mencuri buah sawit. Perusahaan ini tidak punya HGU, harusnya ditindak tegas oleh pemerintah. Kami minta DPRD Morut melakukan RDP sebab gubernur telah merekomendasikan penutupan aktivitas PT KLS di Morut, ” ujar salah seorang perwakilan warga, Sabtu (3/5/2026).

Dalam RDP tersebut, DPRD Morowali Utara juga membahas rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah terkait usulan pencabutan izin PT Kurnia Luwuk Sejati di wilayah Bungku Utara dan Mamosalato.

Hingga rapat berlangsung, belum ada keputusan final yang diumumkan. Namun DPRD menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dengan mempertimbangkan aspek investasi, legalitas perizinan, serta kepentingan masyarakat di wilayah terdampak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut konflik lahan, aktivitas perkebunan sawit, serta hubungan antara perusahaan dan masyarakat di Morowali Utara.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan