Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Manajemen PT Cocoman (CCM) memberikan klarifikasi atas langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang meningkatkan status perkara dugaan pertambangan Ilegal perusahaan itu dari penyelidikan ke penyidikan, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor perusahaan di Morowali Utara. Jumat, 01 Mei 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Anthonny Wiebisono, SH, manajemen PT CCM membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan alat berat oleh penyidik. Namun, ia menegaskan, manajemen PT CCM tidak mengetahui secara pasti dasar permasalahan dan bukti yang digunakan, karena belum pernah menerima panggilan terkait dugaan pelanggaran hukum.
Ia menjelaskan, sejak adanya larangan ekspor pada awal 2014 yang mewajibkan pembangunan smelter, PT CCM tidak lagi melakukan kegiatan penambangan maupun pengangkutan. Saat ini, perusahaan masih dalam proses pengurusan izin RKAB yang telah berjalan sekitar sembilan bulan, namun belum selesai akibat perubahan regulasi di Kementerian ESDM RI.
Atas dasar itu, Anthonny menyebut tuduhan dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan tanpa RKAB dan kewajiban lainnya tidak benar. Karena tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, PT CCM pernah merencanakan pembangunan smelter pada 2015 bersama perusahaan afiliasi. Namun, rencana itu batal, karena proses perizinan yang memakan waktu lama hingga dua tahun, sehingga investor akhirnya mundur.
Sebelumnya penyidik Kejati Sulteng, kata dia, telah memanggil manajemen terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan terminal khusus yang dianggap bertentangan dengan tata ruang laut.
Direktur Utama PT CCM, Mirdas Taurus Aika, telah memberikan keterangan dan bukti pada 19 Februari 2026. Setelah itu, tidak ada informasi perkembangan hingga dilakukan penggeledahan dan penyitaan pada April 2026.
” Saat penggeledahan, penyidik juga menyita berbagai dokumen, termasuk dokumen asli perizinan dan sertifikat tanah. Pihak perusahaan menilai, sebagian dokumen yang disita tidak berkaitan langsung dengan perkara, ” kata kuasa hukum.
Dan pada 29 April 2026, lanjutnya, penyidik kembali melakukan penyitaan material berupa ore nikel di wilayah jetty PT CCM di Morowali Utara.
Anthonny menilai, terdapat dua peristiwa hukum yang berbeda dalam perkara ini, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin terminal khusus dan dugaan korupsi kegiatan pertambangan tanpa RKAB.
” Keduanya memiliki konstruksi hukum yang berbeda dan tidak seharusnya dikaitkan, ” tegasnya.
Ia mengungkapkan, laporan dugaan penambangan Ilegal di PT CCM, bermula dari mantan Direktur Utama berinisial BD. Laporan BD merupakan bagian dari perseteruan internal yang telah berlangsung, termasuk perkara lain yang sedang berjalan di kepolisian.
Karena itulah, pihak manajemen berharap, penyidik Kejati Sulteng bisa bekerja secara profesional dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu dalam masalah ini.
Anthony juga meminta agar proses hukum tidak dijadikan sarana dalam konflik internal perusahaan.
” Soalnya, sejak 2014 PT CCM memang tidak melakukan aktivitas penambangan. Ore nikel yang disita penyidik Kejati merupakan sisa hasil produksi sebelum tahun tersebut. Sementara alat berat yang diamankan dalam kondisi tidak beroperasi, ” kata dia.
Dan untuk aktivitas hauling yang melintas di jalan tambang menuju jetty, itu merupakan kegiatan perusahaan lain di luar wilayah izin usaha pertambangan PT CCM. Namun menggunakan fasilitas terminal khusus yang masih berlaku.
” Seluruh instansi terkait mengetahui bahwa PT CCM tidak melakukan kegiatan penambangan, melainkan hanya menyediakan sarana dan prasarana berupa jalan hauling dan jetty. Ini yang gunakan perusahaan mitra seperti PT Mineral Bumi Nusantara dan CV Warsita Karya, ” tambahnya lagi.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar dan bukti yang digunakan penyidik Kejati Sulteng dalam menilai adanya aktivitas ilegal, kerugian negara, maupun dugaan kerusakan lingkungan yang menjadi alasan penggeledahan dan penyitaan beberapa hari lalu.
“ Jangan sampai proses hukum ini diperalat atau ditunggangi oleh pihak yang sedang berseteru dengan manajemen perusahaan kami. Ini kami harap dicermati dengan bijak oleh penyidik Kejati Sulteng, ” hara Anthonny mengingatkan.










