Liputan : Tim
Morowali, batarapos.com – Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS) Morowali protes Manajemen PT IHIP Morowali atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) “Mendesak”.
Usman Sangga, Ketua SPIS Morowali melayangkan protes hingga proses Bipartit berlangsung, namun tidak mendapat solusi atas PHK Mendesak puluhan karyawan di lingkungan PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) Topogaro.
Usman prihatin atas perlakuan terhadap karyawan, dia mempertanyakan penerapan mekanisme PHK dengan alasan mendesak, yang menurutnya istilah ini tidak boleh sembarang digunakan.
“ Persoalan ini tidak boleh dilihat sebagai persoalan satu atau dua pekerja semata, yang harus dipertanyakan adalah bagaimana perusahaan menerapkan konsep PHK mendesak secara keseluruhan, apa standar pembuktiannya, bagaimana prosedurnya, serta bagaimana perusahaan memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati setelah PHK dilakukan,” Ucap Usman.
Menurutnya, Jika perusahaan menyatakan seorang pekerja melakukan pelanggaran yang memenuhi alasan mendesak, maka harus ada dasar hukum, fakta, bukti, ketentuan internal perusahaan, pemeriksaan yang objektif, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
“ Jangan sampai setiap konflik, perselisihan, ketegangan di tempat kerja, atau pelanggaran disiplin kemudian secara otomatis diberi label “PHK mendesak” hanya karena perusahaan menghendaki hubungan kerja segera berakhir,” Kesal Usman.
Usman menilai, upaya perusahaan melakukan PHK menggunakan istilah Mendesak diduga hanya untuk menghindari hak pesangon karyawan, hal itu menurutnya dibuktikan lantaran pihak perushaan tidak mampu memberikan keterangan secara tertulis pada aturan managemen terekait ESOP Pemutusan, serta perusahaan tidak mengambil langkah prosedur seperti pemberian sanksi SP 1, SP 2 dan SP 3.
“ Apakah setiap keputusan PHK mendesak benar-benar telah memenuhi seluruh unsur yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undang, Apakah setiap pekerja yang dikenakan PHK mendesak telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan, Apakah bukti pelanggaran telah diperiksa secara objektif, Apakah ketentuan dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja atau PKB diterapkan secara konsisten kepada seluruh pekerja, dan yang paling penting apakah label PHK Mendesak kemudian digunakan untuk menghilangkan hak karyawan,” Beber Usman.
Usman menegaskan, Jika itu yang terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar hubungan industrial antara perusahaan dengan pekerja, Ini menjadi persoalan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan dan perlindungan hak pekerja, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai PHK beserta alasan, mekanisme dan konsekuensi hak pekerja. Karena itu, penerapan PHK mendesak tidak boleh hanya didasarkan pada keputusan sepihak tanpa dasar dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mewakili SPIS Morowali, Usman mendesak PT IHIP dan PT BTIIG Topogaro untuk membuka dan menjelaskan secara transparan delapan pertanyaan tuntutan SPIS.
- Apa standar dan kriteria yang digunakan perusahaan dalam menetapkan PHK mendesak?
- Apa dasar hukum yang digunakan dalam setiap keputusan PHK mendesak?
- Bagaimana proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran dilakukan?
- Apakah pekerja diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dan pembelaan?
- Apakah ketentuan PHK mendesak diterapkan secara konsisten kepada seluruh pekerja tanpa diskriminasi?
- Bagaimana perusahaan menghitung dan membayarkan hak pekerja setelah PHK?
- Apakah seluruh pekerja yang terkena PHK mendesak memperoleh dokumen dan penjelasan tertulis mengenai alasan PHK?
- Apakah mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap diberikan kepada pekerja yang menolak keputusan PHK?
Usman mendesak Pengawas ketenagkerjaan dan instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap penerapan PHK mendesak di PT BTIIG Topogaro, khususnya apabila terdapat dugaan bahwa mekanisme tersebut diterapkan tidak sesuai ketentuan.
Hingga dikabarkan pewarta belum mendapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait protes SPIS Morowali.











