Liputan : Yusri
Bulukumba, batarapos.com – Keberadaan sertipikat atas nama pemegang hak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta, tengah menghantui masyarakat Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Bagaimana tidak, sertipikat dengan status hak pakai yang dipergunakan untuk kebun penelitian Universitas Hasanuddin Kabupaten Bulukumba tersebut, menunjuk objek lokasi Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB, Nomor Objek Pajak, dengan nomor NOP 73.02.100.002.001-0101.0 atas nama fakultas pertanian Unhas Bulukumba.
Fatalnya lagi lokasi yang dimaksud, ternyata lahan garapan masyarakat yang dikelola sejak tahun 1979 silam, secara turun temurun di KP Talle-talle Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, tidak tanggung-tanggung, sekitar kurang lebih 200 hektarare (ha) tanaman produktif didalamnya milik masyarakat tidak bisa diterbitkan SPPT PBB-P2.
” Kami sudah memfasilitasi masyarakat, namun pemerintah Desa dalam hal ini sekertaris Desa Bontomanai menolak permohonan warga dengan alasan sertipikat atas nama Unhas harus dimatikan terlebih dahulu ,” Terang Syarif Sitaba saat mendampingi masyarakat.
Keberadaan sertipikat yang berlokasi Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale lanjut Syarif Sitaba, tidak singkron dengan alamat SPPT PBB P2 yang berlokasi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
” Objek lokasi Sertipikat dengan Pajak Bumi Bangunan itu beda lokasi, sertipikat di Desa Tanah Harapan, sementara PBB-P2nya berada di Desa Bontomanai. Inilah rancunnya sehingga masyarakat menjadi korban, ” Lanjut Syarif Sitaba.
Muhammad Yusuf juga menceritakan history awal mula tanah tersebut pertama kali digarap masyarakat ditahun 1979 silam, dimana lokasi yang dulunya hutan belantara dan hanya ditumbuhi pepohonan besar, berhasil dibabat masyarakat dengan menggunakan alat seadanya seperti kapak dan gergaji saat tempo dulu.
” Setelah lahan ini dibersihkan, masyarakat diberikan bibit cengkeh untuk ditanami. Namun setelah masa berbuah tanaman cengkeh masyarakat didoser habis menggunakan alat berat, lalu diganti tanaman tebu pihak perusahaan. Kami tidak tahu siapa yang kontrakan, ” Terangnya kamis 2 Oktober 2025.
Indikasi dugaan permainan kotor oleh segelintir oknum dimasa tahun 90an silam, rupanya tidak terhenti demi merampas hak rakyat kecil tanpa belas kasihan, terbukti sampai detik ini, hak rakyat sebagai warga Negara Indonesia yang baik dan taat dengan aturan hukum terkesan dipersulit pemerintah Desa saat pengajuan permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), dengan dalih pihak pemerintah Desa, lokasi yang diajukan masyarakat diklaim atas nama Fakultas Pertanian (Unhas), Kabupaten Bulukumba berdasarkan bukti nomor NOP 73.02.100.002.001-0101.0. Bahkan setiap tahunnya, pihak kampus Unhas harus menggelontorkan anggaran senilai Rp 38 711. 440 untuk membayar retribusi pajak bumi bangunan.
” Kalau saya tdk terlalu fokus tentang sertipikat tersebut karena lokasinya ada di wilayahnya (Desa Tanah Harapan), yang harus difokuskan adalah terbitnya SPPT yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bontomanai berdasarkan sertipikat (Fakultas Pertanian) tahun 1993, sedangkan sertipikat tersebut lokasinya berada di wilayah desa tanaharapan berarti penerbitannya ada yang bermain untuk menarik pemasukan pajak,” Kata penggarap di lokasi tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublis.