Guru UPT SMP Neg. 3 Patampanua Dan Rekan Wanitanya Digelandang Polisi

Pinrang, batarapos.com – Guru SMP Negeri 3 Patampanua Haeruddin alias Rudi diamankan polisi. Selain Rudi, Polisi juga mengamankan rekannya A. Wati dan A.Gunandi alias Andini pemilik Salon Andini yang berlokasi di jalan poros Pinrang-Langga Wattang Sawitto.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan “Para terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, dan hasil penyelidikan yang dilakukan mengarah kepada para terduga pelaku,” kata dia di Mapolres Kamis (7/11/19).

Lanjutnya, “Ketiganya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 455 / X / 2019 / Sulsel / Spkt / Res. Pinrang, tanggal 16 Oktober 2019, yang dilaporkan korban SA Ibu Rumah Tangga yang bedomisili di Kelurahan Sawitto, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3 Juta,” ucapnya.

Pelaku diduga mencuri HP merek Samsung J6+, warna hitam milik korban yang disimpan diatas kursi, lalu dijual “Hasil penjualan mereka nikmati bersama sama,” tambahnya.

Pelaku serta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pinrang. (Ridwan Tompo)

SebelumnyaPT. BAPM Siap Jadi Penggerak Agroindustri di Bumi Batara Guru
SelanjutnyaWarga RPC Diringkus Unit Narkoba Polres Luwu Utara