HAK JAWAB PEMDA LUWU TIMUR

Atas Pemberitaan “Miris, Dua Guru Ngaji di Wotu Gigit Jari Tidak Terima Insentif Sejak Tahun Lalu”. Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media Batarapos berjudul “Miris, Dua
Guru Ngaji di Wotu Gigit Jari Tidak Terima Insentif Sejak Tahun Lalu”, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Luwu Timur menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

Pemberitaan tersebut telah membangun kesan seolah-olah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak membayarkan insentif petugas keagamaan dan mengabaikan hak para guru mengaji. Kesan tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena tidak disertai informasi yang utuh mengenai proses administrasi pembayaran insentif. Faktanya, program insentif petugas keagamaan tahun 2026 tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hingga pertengahan Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah
menyalurkan insentif kepada 1.792 petugas keagamaan yang terdiri atas imam desa, imam masjid, guru mengaji, pendeta, guru sekolah minggu, pastor, guru pasraman, pinandita, dan pandita.

Adapun 768 penerima lainnya masih dalam proses pembayaran, bukan karena program
dihentikan ataupun nama mereka dicoret dari daftar penerima, melainkan disebabkan kendala administratif berupa rekening penerima yang sudah tidak aktif sehingga transfer dana tidak dapat dilakukan.

Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Luwu Timur, Amran Akmal, menegaskan bahwa seluruh penerima yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati tetap memiliki hak atas insentif sebesar Rp500.000 per bulan. Pemerintah daerah telah mengalokasikan
anggaran dan pembayaran akan segera diproses setelah rekening aktif disampaikan oleh masing-masing penerima.

Terkait dua guru mengaji di Desa Tarengge Timur, yakni Tumisah dan Katenni, keduanya tetap tercantum sebagai penerima insentif. Kendala pembayaran semata-mata karena rekening yang sebelumnya digunakan tidak lagi aktif. Saat ini pemerintah desa bersama
kepala dusun telah menyerahkan data rekening terbaru kepada Bagian Kesra sehingga proses pembayaran dapat segera diselesaikan.

Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dusun Bua Sari, Sukarmin, yang menyatakan bahwa rekening baru kedua guru mengaji tersebut telah disampaikan kepada Bagian Kesra pada pekan lalu untuk diproses lebih lanjut.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sangat menyayangkan pemberitaan yang dipublikasikan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang, sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi tidak utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru terhadap penyelenggaraan program pemerintah.

Praktik pemberitaan semacam ini tidak mencerminkan prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, melakukan verifikasi, dan
memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan penjelasan.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun demikian, kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional,
berimbang, dan bertanggung jawab agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan tidak menyesatkan.

Melalui hak jawab ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur meminta agar media yang bersangkutan memuat klarifikasi ini secara utuh dan proporsional sesuai ketentuan UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk penghormatan terhadap hak
jawab dan hak koreksi.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan