18 April 2024, 11:44 pm

Ince Baharuddin Punya Hak Atas Aset Yang Dikuasai Pemerintah Hingga Menggugat

Makassar, batarapos.com – Keluarga besar Ince Baharuddin menyayangkan polemik yang beredar istilah mafia tanah di Sulsel dengan mengaitkan keluarganya melawan pemerintah, atas perihal tersebut pihak keluarganya menduga jika ada yang hendak menjatuhkan nama baik orangtuanya selaku ahli waris lahan yang digugat di beberapa titik lokasi di Sulsel.

Menurut Erna Adriani merupakan anak Ince Baharuddin, bahwa ada beberapa lahan yang digugat tersebut masih bergulir di pengadilan.

Nah polemik yang beredar Istilah Mafia Tanah di Sulsel yang kami duga menyeret keluarga Ince baharuddin. Itu menurut kami sangat menjatuhkan nama orang tua dan keluarga kami. Dan terkesan mempengaruhi hasil keputusan peradilan nantinya. Dimana, sebagian titik lokasi saat ini masih bergulir dipengadilan, sehingga dapat mencederai proses hukum. Kami juga menilai jika mereka terkesan tidak menerima asas untuk mendapatkan keadilan dengan cara yang benar dan telah diatur serta dilindungi undang-undang seperti yang ditempuh selama ini,” tegas Erna di Makassar, Kamis (11/11/2021).

Lebih Lanjut Putri Ince Baharuddin ini menjelaskan bahwa perjuangan untuk mendapatkan keadilan hakiki memiliki beban sangat berat. Bahkan, beresiko. Tapi bukan berarti ada upaya membuat kecurangan yang telah terstuktur selama ini dari Ince Baharuddin. Karena adanya banyak prosedur yang bermacam-macam telah berhasil dalam mengajukan gugatan hukum hingga berproses melawan pemerintah dengan notabene sangat kuat.

‘’Kami tidak menyerobot aset dari tangan pemerintah. Tapi kami memiliki surat dari Kakek dan Nenek kami yang kala itu bekerja di zaman Hindia Belanda. Nah sebagai anak dan cucunya tentunya diamanahkan untuk memiliki. Makanya kami mengikuti prosedur dengan mencari keadilan lewat jalur terhormat di PN. Semua buktinya terverifikasi sudah kami ajukan dan berproses hukum persoalan menang dan kalah pasti bagi pihak kami. Itu kami hargai yang menjunjung tinggi keputusan hukum,” jelasnya Erna lagi.

Kendati demikian. Oleh pihaknya mengajukan gugatan kepengadilan kata dia sama sekali tidak benar, sebab perihal tersebut karena tidak memiliki modal yang besar dan dibeck up donatur dan rekanan pihak-pihak tertentu dalam struktur pemerintahan maupun peradilan untuk membantu meloloskan berkas. Bahkan sampai memenangkan keputusan pengadilan, seperti yang ditudingkan. Melainkan semua dokumen bukti yang ada kata dia memang sudah wajib berproses hukum setelah pengajuan gugatan dibuat dipengadilan.

‘’Buktinya beberapa titik lokasi kami kalah, tetapi beberapa titik lokasi juga berhasil kami menangkan walaupun kecewa. Tapi pihak kami masih percaya dengan lembaga hukum peradilan. Nah sudah seharusnya perjuangan mencari keadilan seperti yang kami tempuh diberi dukungan. Olehnya itu kami berharap untuk di apresiasi bukan diintimidasi,’’ cetusnya.

Erna menyebutkan beberapa titik lokasi gugatan untuk melakukan perlawanan yang dikuasai oleh pemerintah diantaranya lokasi dalam penguasaan pihak Pertamina, PLN (Persero), Pemrov Sulsel, Unhas serta Walikota Makassar.

Kalau Jalan Tol itu bukan aset pemerintah. Bahkan, sebaliknya Negara dalam hal ini Kementerian PUPR sudah mengambil jalan tersebut selama 21 tahun. Dan itu belum membayar ganti rugi kepada yang berhak yaitu kami berdasarkan putusan pengadilan yang sudah Inkracht, sekarang kemana uang tersebut’’, papar Erna Adriani Ince Baharuddin.

Dia menuturkan bahwa gugatan pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) atas Tanah di Jalan Tol telah diakui oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Panitia Pembebasan Lahan Yang Terkena Proyek Jalan Tol Makassar (Panitia Sembilan), bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Intje Koemala, dan telah ditetapkan Uang Ganti Ruginya berdasarkan SK. Walikota Makassar No. 87.a/S.Kep/593.82/2001, tanggal 24 Februari 2001, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun sampai sekarang belum dibayarkan kepada pemiik tanah. Itulah sebabnya Ince Baharuddin mengajukan gugatan kepengadilan, Pertanyaannya. Apakah tindakan tersebut dianggap sebagai Mafia Tanah ?.

Jadi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berkewajiban untuk membayar Ganti Rugi Lahan, itulah yang dapat dikatakan Tidak Taat Hukum sebab dalam amar putusan Perkara No. 190/Pdt.G/2003/PN.Mks yang telah putus sampai Mahkamah Agung RI (telah Inkracht), dan yang diperkuat dengan Putusan Perkara No. 132/Pdt.G/2013/PN.Mks juga telah Inkracht, menyatakan menghukum Kementerian PUPR RI melalui Walikota Makassar untuk membayar Uang Ganti Rugi sejumlah Rp. 9 M kepada Penggugat Incasu Ince Baharuddin Dkk, (ahli waris Intje Koemala). Putusan tersebut tidak dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. Ini kan putusan dari pengadilan. Jika seperti ini siapa yang melanggar, bertentangan dan serta tidak mematuhi keputusan hukum. Bahkan, terkesan ada proses hukum baru dimana regulasinya mengarah perbuatan fitnah yang keji ditujukan kepada masyarakat penggugat seperti kami,” bebernya.

Mengenai pernyataan bahwa dari tanah tersebut digugat oleh orang yang sama kata dia, Olehnya itu perlu diluruskan, sebab terhadap tanah – tanah tersebut bukan hanya Ince Baharuddin yang menggugat, akan tetapi ada beberapa orang yang turut mengajukan gugatan Intervensi, perlawanan, maupun gugatan perbuatan melawan hukum, dan para penggugat tersebut semuanya menggunakan alas hak yang berbeda.

Untuk mengetahui para penggugat, dan alas hak yang digunakan, mohon periksa berkas perkaranya,” katanya.

Dikatakan bahwa pihaknya merupakan bagian dari Anti Korupsi, jika terdapat sistem yang dipergunakan selama ini keliru. Bahkan lemah sehingga mengakibatkan kerawanan terjadinya manipulasi yang dapat merugikan Negara maupun masyarakat.

Sebaiknya sistem tersebut direvisi. Bahkan dicabut untuk tidak dipergunakan lagi, sehingga pencegahan mudah dilakukan, begitupun pemberantasan korupsi tidak akan pernah terhambat. Selain itu berapa banyak masyarakat menjadi korban yang tak bersalah. Namun tetap diputuskan bersalah, lalu kemudian dihukum, jika sudah seperti ini sebagai penggiat anti korupsi. Apakah sudah tidak mempercayai proses peradilan yang ada, tentu tidak. Makanya kami menghargai proses hukum dimana tunduk dan patuh serta sangat menjunjung tinggi terhadap keputusan hukum,” terang Erna.

Khusus gugatan di Jalan Gunung Latimojong yang dikuasai PT. PLN lanjutnya, sementara berlangsung, yang sebelumnya telah digugat oleh pihak lain dan perkaranya masih sedang diproses ditingkat kasasi Mahkamah Agung.

Jadi bukan hanya Ince Baharuddin sebagai penggugat. Saya pun bertanya terkait perihal ini. Apakah semua yang mengajukan gugatan atas tanah seperti dalam penguasaan Perusahaan Milik Negara atau Perusahaan Milik Daerah dianggap sebagai Mafia Tanah?,” tanya Erna.

Jadi menurut hemat kami, tindakan para penggugat mengajukan gugatan secara resmi ke pengadilan, adalah salah satu upaya penegakan hukum atau Law Enforcement untuk menuntut hak, bukan niat menjadi sebagai mafia tanah akan tetapi murni Pencari Keadilan maka dimana keadilan yang hakiki.

‘’Perlu digaris bawahi pelaku Korupsi adalah mereka yang sangat jelas melangar aturan hukum dan kemudian menimbulkan kerugian negara juga masyarakat, maka kewajiban harus dilakukan sebagai anti korupsi adalah melakukan pencegahan dan tidak mencederai hukum’’, jelasnya.

Erna juga mengatakan bahwa menyerahkan persoalan perkara ini kepada lembaga peradilan hukum di NKRI yaitu di tingkat PN, PT, MA, semoga bapak dan ibu majelis hakim yang mulia memutuskan perkara kami dengan seadil-adilnya.

Mereka adalah wakil-wakil dari Tuhan yang mengambil keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang ada”, tutupnya.

Tim batarapos.com/Zul

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan