15 Januari 2025, 4:25 pm

Ini 9 Poin Kegiatan Yang Dianggarkan Dana Desa di Luwu Timur Hadapi Corona

Luwu Timur, batarapos.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur tidak membatasi penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan Covid-19.

Kebijakan tidak terbatas itu berlaku hanya untuk kegiatan penanggulangan covid-19 yang tercantum dalam 9 (sembilan) poin.

“Di Luwu Timur, penggunaan Dana Desa untuk penanganan Corona Virus tidak dibatasi, silahkan gunakan sesuai kebutuhan Desa masing-masing, dan sesuai dengan poin-poin yang tercantum” Ungkap Halsen selaku Kepala DPMD Luwu Timur.

Berikut sembilan poin yang dapat dianggarkan melalui Dana Desa di Luwu Timur.

1. Pembuatan Posko Gugus Tugas Tingkat Desa,

2. Operasional Gugus Tugas Tingkat Desa (Makanan dan Minuman , BBM, Sewa Kendaraan, Belanja Peralatan Rumah Tangga, Honor Petugas Penyemprotan, Jasa Narasumber Penyuluhan/Sosialisasi, Belanja Banner),

3. Edukasi/Sosialisasi/Penyuluhan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) ditingkat Desa,

4. Melakukan kampanye dan publikasi melalui pemasangan banner/papan informasi Sosialisasi pencegahan Covid-19,

5. Pengadaan alat dan bahan kelengkapan Penyemprotan disinfektan,

6. Penggadaan masker, cairan pembersih (hand sanitizer), alat pendeteksi suhu tubuh (thermal gun), Alat pelindung diri (APD), dan Alat Kesehatan lainnya yang berskala Desa,

7. Pembuatan tempat cuci tangan pakai sabun di balai Desa dan fasilitas umum milik Desa,

8. Belanja penyiapan ruang isolasi di Desa (termasuk sarana dan prasarana, sandang, pangan dan kebutuhan air bersih dan sanitasi),

9. Belanja kebutuhan lain sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.

Sementara untuk pengadaan sembako ke masyarakat tidak dapat dianggarkan atau tidak diperkenankan menggunakan Dana Desa. (Mus)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan