Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Para korban dari ahli waris almarhum Nise rupanya bisa bernafas lega, bukan dikarenakan berkas permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM), ke 11 cucu almarhum yag diajukan sebelumnya ditindak lanjuti pihak pemerintah desa Selli, kecamatan Bengo, kabupaten Bone.
Melainkan terbongkarnya jejak kelam para oknum-oknum dimasa lalu, yang diduga kuat mampu mengendali kekuasaan dan bekerja secara terstruktur dan masif hingga merugikan 1 RT warga setempat.
” Kami sudah bicara pihak keluarga yang bersangkutan, dan lebih mengagetkan kami sekeluarga pihak sebelah juga tidak tahu menahu sampai nama orang tuanya bisa menggantikan nama orang tua kami di PBB,” Terang ahli waris Sawe Bin Nise kepada media Minggu 3 Agustus 2025.
Besar dugaan dalam menjalankan aksinya, oknum ini terbilang cukup rapi bahkan nyaris sempurna, terbukti selama 16 tahun tidak diketahui para ahli waris yang menjadi korbannya, dan permainan kotor mereka, baru mencuak setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berdasarkan bukti surat girik yang dikeluarkan Kepala Inspeksi IPEDA Ujung Pandang tahun 1983 dibekukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone ditahun 2009 silam.
Padahal keluarga korban ahli waris almarhum Nise Bin Pemagga aktif memberikan kontribusi kepada Negara selama 26 tahun secara turun temurun membayar pajak, namun diakhir tahun 2008 silam, pembayaran pajak PBB mereka tiba-tiba dinonaktifkan secara sepihak oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Lebih ironisnya lagi, hasil penelusuran dan konfirmasi batarapos.com kedua bela pihak mengaku tidak tahu menahu kejadian tersebut, atau proses peralihan nama PBB Sawe dan Suki yang terjadi sekitar 16 tahun silam atau tepatnya 30 Januari 2009 silam
” Saya juga kaget karena empat saja dulu PBB selalu nabayar orang tua saya, kenapa muncul lima PBB atas nama orang tua saya. Dan saya tinggal di sini memang bukan tanah saya, kami juga baru tahu (Suki Bin Rani red) ada surat dipegang dan orang tua kami tidak tahu soal itu dan kami baru tahu jalan ceritanya seperti ini,” Tutur anak kandung inisial DJ dan KD.
Namun jika benar adanya, kedua bela pihak tidak tahu menahu proses balik nama SPPT PBB ahli waris almarhum Nise. Lantas siapakah dibalik peristiwa 2009 silam? Dan apa motif oknum tersebut hingga merubah nama SPPT PBB ahli waris?
Kasus penonaktifan 3 sekaligus pembayaran pajak warga desa Selli, sangat kecil kemungkinan bisa terjadi tanpa campur tangan pemerintah desa, lalu benarkah, mantan Kepala Desa Selli H. Saharuddin saat itu tidak terlibat ? Atau posisinya ditahun 2009 silam sebagai Kades, justru dituggangi oleh mafia tanah untuk merampas hak rakyat kecil?.
Lebih ironis lagi dialami ahli waris Rani Bin Nise pasca menghibahkan secara lisan, tanah girik 2 hektar 40 are yang ia kuasai secara turun temurun kepada pemerintah Desa ditahun 1990an lalu, kemudian disertipikatkan Pemda Bone ditahun 1995 seluas 2 hektar dan 40 are lebihnya diklaim orang lain.
” Pernah terbit PBB orang tua saya dan hanya tersisa tiga puluh lima are, kemudian saya komplain dan mendatangi rumah kepala Desa Selli (H.Saharuddin red) setahun kemudian tidak pernah lagi muncul pajak tanah saya sampai sekarang, ” Terang ahli waris almarhum Rani Bin Nise.
Sebelumnya diberitakan ” Diduga Ulah Mafia Tanah, Tiga SPPT PBB Warga Selli Dinonaktifkan Lalu Berganti Nama”.