8 September 2024, 10:40 am

IRT Asal Angkona Ditangkap di Penginapan Tomoni Bawa Sabu


Luwu Timur, batarapos.com – Satres Narkoba Polres Luwu Timur kembali menangkap terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Terduga pengedar dan pengguna yang ditangkap adalah MR (23) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun Campur Sari, Desa Solo, Kecamatan Angkona, Luwu Timur di salah satu kamar penginapan di Kecamatan Tomoni, selasa (8/6/21).

Berdasarkan informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga melakukan transaksi narkoba di penginapan, selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan didalam kamar tempat terduga menginap” Kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (AKP. Joddy).

Dari kamar terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 ( satu ) shacet plastik ukuran sedang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,39 ( nol koma tiga puluh sembilan ) Gram ditimbang dengan shacetnya 4 (empat) batang potongan pipit plastik, 3 (tiga) batang pipet shabu, 1 (satu) batang sumbu shabu, 1 (satu) batang pireks, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) tutup botol bekas minuman mineral yang masi terdapat pipet plastik, 1 (satu) tas gendong warna merah maron merk CHIBAO, 1 (satu) handpone merk NOKIA warna hitam dan Uang tunai Rp.1,450,000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribuh rupiah).

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang satres Narkoba Polres Luwu Timur Guna proses hukum lebih lanjut.

(Hasmin Syarif).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan