3 Januari 2025, 8:44 am

Jual Miras Secara Online, Polsek Mangkutana Sambangi Pemilik Akun Facebook Stevanie Matrona

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapos.com – Polsek Mangkutana sambangi pemilik akun Facebook Stevanie Matrona di Desa Teromu, kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Minggu 29 Desember 2024.

Pemilik akun disambangi Polisi lantaran menawarkan dan menjual minuman keras (Miras) melalui media sosial Facebook jelang tahun baru.

Selain menyambangi pemilik akun Facebook yang jual miras, Polsek Mangkutana saat ini memang menggelar oprasi miras sejak perayaan Natal dan jelang tahun baru 2025.

” Kita memang laksanakan giat operasi miras jelang tahun baru, untuk pemilik akun yang didatangi anggota sebagai bentuk respon laporan masyarakat adanya pemilik akun menawarkan dan menjual miras melalui medsos,” Kata Kapolsek Mangkutana, AKP. Simon Siltu.

Oprasi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mangkutana IPDA Kasman tidak menemukan adanya baramg bukti berupa miras yang dijual secara langsung, dimana pemilik akun hanya menawarkan melalui medsos selanjutnya miras tersebut akan dikirim dari Toraja Utata.

” Pemilik akun tidak menampung miras jenis bir di warung miliknya, namun jika ada yang memesan barulah dia menghubungi pemilik toko Karmen penjual miras yang berada di Rantepao, Toraja utara untuk dikirimkan,” Beber Kapolsek.

AKP. Simon Siltu, juga mengimbau masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Mangkutana agar tidak memperjual belikan miras, tidak melakuan pesta miras jelang tahun baru guna menjaga Kamtibmas.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan