27 Juli 2024, 10:45 am

Kades Laringgi Ditahan Penyidik Tipikor Polres Soppeng

 

Soppeng, batarapos.com – Kepala Desa Laringgi (YMN) telah ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Soppeng dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan dan pengelolaan APBDes Desa Laringgi T.A. 2016 dan T.A. 2017 yang telah merugikan keuangan negera sebesar Rp 931.446.557,14 sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Prov. Sulsel.

Kepala Desa Laringgi (YMN) disangkakan Pasal 2 (1) Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hari ini Kamis 09 Januari 2020, YMN dipanggil sebagai Tersangka dan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, setelah diperiksa
tersangka, YMN ditahan oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim di Rutan kelas II B Watansoppeng untuk 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini.

Kasat Reskrim AKP AMRI, A.Md., S.M. membenarkan hal tersebut bahwa Penyidik melakukan Penahanan terhadap YMN (Kades Laringgi) untuk 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Watansoppeng terhitung hari ini tanggal 09 Januari 2020.

“Penetepan tersangka dan penahanan sudah sesuai alat bukti yang cukup dan alat bukti saksi dan keterangan ahli, “jelas Amri.(Ridwan Tompo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan