31 Maret 2025, 3:38 pm

Kapolres Luwu Timur Sebut Boleh Takbir Keliling yang Diselenggarakan PHBI dan Pemerintah Setempat

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapos.com – Polres Luwu Timur merevisi imbauan larangan takbir keliling Idul Fitri 1446 Hijriah yang diprediksi pada Minggu malam 30 Maret 2025.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain menjelaskan bahwa Takbir keliling diperbolehkan dengan ketentuan yang hanya diselenggarakan oleh PHBI atau Pemerintah setempat.

Hal tersebut diputuskan agar semua kegiatan Takbir keliling di kabupaten Luwu Timur dapat terpantau dan mendapat pengawalan aparat Kepolisian.

” Boleh takbir keliling, yang dilarang adalah yang melakukan takbir keliling diluar dari pada yang diselenggarakan oleh PHBI dan Pemerintah setempat,” Jelas Kapolres.

Selian itu, umat Muslim yang melaksanakan takbir keliling berdasarkan keputusan penyelenggaraan PHBI, agar tidak menggunakan mobil bak terbuka membawa orang atau penumpang dan menggunakan sepeda motor.

Kapolres Luwu Timur mengajak seluruh umat muslim di Luwu Timur agar sebaiknya menggelar takbir malam Idul Fitri di pesantren, Masjid, atau Mushala masing-masing demi keamanan bersama.

Berikut point imbauan Polres Luwu Timur saat pelaksanaan takbir keliling sesuai jadwal penyelenggaraan PHBI Luwu Timur.

1. Masyarakat dihimbau melaksanakan takbir hari idul fitri di masjid, Mushola dan Pasantren masing – masing.

2. Tidak melakukan takbir keliling diluar yang diselenggarakan oleh PHBI atau pemerintah setempat dengan alasan keamanan dan kelancaran arus mudik.

3. Dilarang melaksanakan takbir keliling menggunakan sepeda motor dan mobil bak terbuka dengan mengangkut orang.

4. Tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bogar.

5. Tidak ada penggunaan petasan.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan