Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang sebelumnya dilaporkan korban N (17) Warga kecamatan Bengo, kabupaten Bone berdasarkan Laporan Polisi nomor LP: 30/ I / 2025 / SPKT / Res Bone, Tanggal 15 Januari 2025 mandek dimeja penyidik kepolisian.
Begitu juga kasus yang dilaporkan korban dugaan penganiayaan bernama Ratnawati warga Desa Lilina Ajangale, kecamatan Ulaweng, kabupaten Bone dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/III/2025/SPKT/Polsek Ulaweng/Polres Bone /Polda Sulsel
Kedua kasus yang sempat diberitakan batarapos.com tersebut mengalami kendala, pasalnya saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mangkir dari penggilan penyidik kepolisian.
Seperti laporan korban dugaan cabul berinisial N (17), saat dikonfirmasi media membeberkan saat ini kedua saksi bernama Aldi dan Albar warga desa Bengo, kecamatan Bengo, kabupaten Bone, tidak diketahui lagi keberadaannya.
” Tidak pernah hadir, bahkan sudah dipanggil secara resmi melalui surat panggilan. Nomornya juga tidak pernah aktif,” Kata korban N, Jumat 09 Mei 2025 kemarin.
Begitu juga dialami korban penganiayaan janda 3 anak bernama Ratnawati warga Desa Lilina Ajangale, kecamatan Ulaweng, kabupaten Bone. Hingga saat ini saksi terlapor saat kejadian di Tempat Kejadian Perkara juga hilang jejak.
” Sudah pernah juga disurati sama penyidiku tapi tidak pernah hadir, ini mau lagi disurati,” Terang Ratnawati Sabtu 10 Mei 2025.
Sebelumnya diberitakan ” Terduga Pelaku Penganiayaan Janda Tiga Anak Diperiksa Penyidik Polsek Ulaweng 23 April 2025 “.
” Kasus Dugaan Cabul Anak Dibawah Umur Molor Lagi, Jek: Saya Kecewa Sudah Empat Bulan Tidak Ada Hasil “