Jeneponto, Batarapos.com – Kembali terjadi perbuatan sangat tercela dan menyedihkan yang bertentangan dalam UUD dan ajaran agama yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Ironisnya, seorang ayah inisial ZD (60) tega mencabuli anak kandungnya bernama AS (14), yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP di Kabupaten Jeneponto.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Kelara, IPTU Bakri saat dikonfirmasi melalui via telephone, Jum’at (2/8/19).
Dikatakan, Kapolsek Kelara, perbuatan bejat sang ayah tersebut ketahuan setelah tercium ke warga sehingga sang anak (korban) melapor ke Polres Jeneponto ditemani oleh Ibunya.
Atas laporan tersebut, kata dia personel Polsek Kelara yang dipimpin, Kapolsek Kelara IPTU Bakri, bersama Unit PPA Polres Jeneponto, IPDA Uji Mugni mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan kepada pelaku tersebut.
“Pelaku ZD berhasil kita tangkap di Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto pada Jum’at 2 Agustus 2019,” katanya.
“Saat kita Tanya-tanya di kantor, Pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak 4 kali. Itu dilakukan di rumahnya,” jelas Kapolsek.
Sebelumnya kata Kapolsek, orang tua (Ibu) Korban tinggal di Makassar, karena korban tidak tahan lagi atas perbuatan ayah kandungnya. Sang anak pun tinggalkan Jeneponto kurang lebih 3 bulan ikut bersama Mamanya ke Makassar.
“Kita amankan pelaku cepat, karena perbuatan ini sangat pekah dengan Massa. Jadi kita bawa dulu di Polsek Kelara untuk diamankan, setelah itu dibawah ke Kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya. (Ridwan Tompo)