Morut, batarapos.com – Ketua DPRD Komisi 1 Kabupaten Morowali Utara memimpin rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Tamainusi terkait keberadaan PT. LATANINDO MINING. Kamis (26/1/2023) kemarin.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj. Megawati Ambo Asa, S.Ip M.H dan dihadiri oleh Wakil Ketua II Muhammad Safri dan Anggota DPRD fraksi partai PKS Yanto Baoli, fraksi partai Golkar Sukim Efendi, fraksi Hanura Djon Fikles Pehopu, fraksi partai Demokrat Usman Ukas, fraksi partai Golkar Warda Dg. Mamala, Indrawati Balirante serta Asisten 1, Wakapolres, Kadis PTSP, Kadis Pendapatan, Sekertaris Pol.PP, Kabid Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, KPH Morowali Utara, Cabang Dinas ESDM, BPN Morut, PT. Latalindo Mining serta perwakilan masyarakat Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya.
Menindaklanjuti beberapa masukan dan pendapat dari peserta rapat, maka kesimpulan rapat sebagai berikut :
1. Terkait Izin Usaha Pertambangan PT. Latanindo agar ditinjau kembali oleh Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, bahwa Pihak Perusahaan bersedia mencabut tuntutan atas penahanan.
2. Kepala Desa Tamainusi oleh PT. Latanindo sebelum masa perpanjangan penahanan. Segala proses penyelesaiaan pencabutan tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Demikian berita acara tersebut dibuat dengan sebenarnya dan merupakan kesepakatan bersama serta digunakan sebagaimana mestinya.
Tim batarapos.com/Rudini