16 April 2024, 1:55 pm

Komisioner KI Sulsel Ingatkan Pentingnya Buku Register Pemohon Informasi Publik

Luwu Timur, batarapos.com – Satu hal penting ditekankan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin saat melakukan visitasi Monev keterbukaan informasi badan publik di PPID Luwu Timur, Jumat (19/11/2021), kemarin adalah terkait ketersediaan dan pentingnya buku registrasi pemohon informasi publik di PPID Utama.

Penekanan ini disampaikan alumni Fakultas Hukum Unhas ini saat menyambangi meja layanan PPID utama Kabupaten Luwu Timur untuk memverifikasi dokumen DIP sekaligus melihat buku register pemohon informasi publik yang dicatat admin PPID Utama.

Menurut Koordinator Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Sulsel ini, buku register selama ini dianggap hal sepele karena hanya tempat mencatat identitas pemohon informasi, tanggal permohonan, informasi yang dimohon, alamat, no hp dan nomor KTP.

Padahal, kata Fauzi Erwin, buku register ini merupakan buku keramat yang bisa menjadi alat bukti pendukung di persidangan jika terjadi sengketa informasi.

“Jika terjadi sengketa informasi maka saat di pengadilan bahkan sampai ke Mahkamah Agung buku register begitu dan akan dicari sebagai alat bukti otentik yang dapat menjadi pertimbangan terhadap putusan pengadilan terkait informasi yang disengketakan,” jelas Fauziah.

Oleh karena itu, Komisioner KI yang juga mantan wartawan ini mengingatkan agar seluruh PPID baik PPID Utama maupun PPID pelaksana menyimpan dengan rapih buku register pemohon informasi publik serta menambahkan kolom tindak lanjut, jangka waktu merespon permohonan informasi publik tersebut.

Pada visitasi PPID Luwu Timur, Komisioner KI Fauziah Erwin didampingi Rachmawati Halik, Kepala Urusan Sengketa / Panitera Pengganti dan Weni Sawitri Staf Sekretariat KI. (ikp/kominfo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan