27 Juli 2024, 11:31 am

KPU Luwu Timur Lakukan Pemusnahan 1.268 Surat Suara Rusak

Luwu Timur, batarapos.com – Sebanyak 1.268 lembar surat suara rusak untuk Pilkada serentak 2020 telah dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur dengan cara dibakar, Selasa, (8/12/2020).

Surat suara rusak tersebut merupakan temuan selama proses sortir dan pelipatan yang dilakukan di gudang penyimpanan logistik milik KPU Luwu Timur.

Muhammad Abu, Selaku Komisioner KPU Luwu Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan menyebutkan, jika pemusnahan tersebut diatur dalam PKPU 8 Tahun 2020 Pasal 24 ayat 1.

Dalam PKPU disebutkan, KPU Kabupaten/Kota harus melakukan pemusnahan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan Satu hari sebelum pemungutan suara” Sebut Abu.

Pemusnahan surat suara rusak tersebut dilaksanakan di halaman kantor KPU Luwu Timur disaksikan Kapolres Luwu Timur, Dandim 1403 Sawerigading, Kajari Luwu Timur, dan Bawaslu Luwu Timur, pukul 22.30 WITA.

Setelah melakukan pemusnahan surat suara rusak, esok harinya Surat Suara akan disalurkan di 548 TPS se-Kabupaten Luwu Timur sebesar 201.786 ditambah 2,5 persen surat suara cadangan di tiap TPS.

Sebanyak 201.786 ditambah 2,5 persen surat suara siap didistribusikan ke TPS besok Pagi melalui PPS” Tutup Abu.(**).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan