Sidang Bergulir di Pengadilan, HM Siddiq BM Tak Layak Dijatuhi Sanksi Pemecatan hingga di PAW

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapos com – Fakta-fakta pemecatan HM Siddiq BM mulai terkuak, dari keterangan saksi terungkap, sanksi pemecatan hingga usulan PAW sebagai Anggota DPRD Lutim tak layak dijatuhkan.

Hal ini terungkap pada sidang pemeriksaan surat dan saksi kasus perdata khusus di Pengadilan Negeri Malili, Rabu, 20 Mei 2026.

Sidang yang berlangsung ini dipimpin Hakim Ketua, Pascalis Jiwandono. Sementara Kartika Sari Putri dan Kristin Pebiyana, bertindak sebagai Hakim Anggota.

Pada agenda sidang pemeriksaan surat dan saksi, tergugat (DPP, DPW, dan DPD Partai NasDem) mengahdirkan Mudatsir dan Suwanda selaku saksi. Kedua saksi ini, pengurus aktif DPD NasDem Kabupaten Luwu Timur.

Mudatsir menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang OKK (Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan) DPD Partai NasDem Lutim. Sementara Suwanda, menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi DPD Partai NasDem Lutim.

Mudatsir yang ditanya oleh pengacara tergugat terkait apakah pernah menyaksikan penggugat (HM Siddiq BM) mengusung secara terbuka atau tertutup pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang bukan diusung partai NasDem mengaku tidak pernah melihat.

“Saya tidak melihat. Namun untuk secara tertutup, ada potensi,” kata Mudatsir memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan pengacara tergugat di ruang sidang Pengadilan Negeri Malili, Rabu, 20 Mei 2026.

Pengacara tergugat melanjutkan pertanyaannya terkait video HM Siddiq BM yang viral karena menjawab pertanyaan konstituen terkait visi-misi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lutim yang diusung partai Nasdem.

Pertanyaannya begini; dalam hal video yang tadi beredar menjadi viral, ketika penggugat bilang tidak masuk akal dalam visi misi yang diusung NasDem, apakah sepengetahuan saksi ada condong ke pasangan lain?

“Kalau untuk mengatakan bahwa condong, Saya tidak bisa memastikan. Yang pasti efek dari video yang viral sangat berimplikasi pada gerakan dan kinerja tim pemenangan dan internal partai nasdem,” terang Mudatsir.

Mudatsir juga bilang, dari hasil perhitungan suara pada Pilkada, TPS yang menjadi basis penggugat kalah. Padahal, pada Pilkada 2020, TPS yang menjadi basis HM Siddiq BM tersebut menang.

Karena video inilah, Mudatsir mengaku DPD partai Nasdem mengusulkan untuk dievaluasi. Yakni, melakukan pergantian unsur pimpinan DPRD lutim, pemberhentian sebagai kader partai Nasdem, dan mengusulkan pergantian antar waktu sebagai anggota DPRD Lutim.

“Saya hanya sampai pengusulan saja (pergantian unsur pimpinan DPRD, pemberhentian sebagai kader dan pengusulan PAD anggota DPRD Lutim, red). Yang lainnya (surat dari DPP terkait usulan, red), saya tidak ikut. Ada tim lain,” ungkapnya.

Beralih kepada keterangan Suwanda. Ia ditanya terkait ruang klarifikasi melalui via zoom yang dilaksanakan DPP Partai NasDem pada tanggal 21 April 2025. Zoom yang berlangsung setelah DPP Partai NasDem mengeluarkan SK pengganti HM Siddiq BM sebagai Wakil Ketua I DPRD Lutim, per tanggal 8 April 2025.

Pengakuan Suwanda, zoom dilakukan setelah ada laporan DPD partai Nasdem. Yang hadir ada dri DPP, DPW, dan seluruh jajaran DPD se Sulsel.

Saat ditanya agenda zoom tersebut, apa yang terjadi? Suwanda mengaku tidak tahu persis. “Di dalam proses zoom tersebut, saya tidak ingat. Karena yang masuk dalam zoom sekretaris DPD NasDem Lutim,” katanya menjawab pertanyaan pengacara tergugat.

Dari rekaman zoom meeting yang diterima, terungkap fakta, jika Saharuddin selaku Sekretaris DPD Partai NasDem yang ditanya oleh DPP terkait apakah pernah memberikan teguran lisan dan tertulis (berkaitan dengan video) kepada HM Siddiq BM? Saharuddin mengaku tidak pernah.

“Kalau persoalan surat administrasi memang nda (tidak) pernah ada teguran,” ungkap Saharuddin dalam rekaman suara yang diterima.

Saksi Suwanda yang ditanya oleh pencara tergugat terkait hak dan kewajiban anggota partai sudah diberhentikan apakah ada atau tidak ada lagi menjawab tidak ada lagi dan haknya tidak legal atau ilegal.

Pengacara HM Siddiq BM dengan tenang bertanya kepada saksi Suwanda. “Tadi saudara menyatakan tidak ada hak lagi penggugat. Apakah anda memahami AD ART partai Nasdem. Ada hak tidak untuk melakukan pembelaan?

“Hak yah. Ada hak” jawab Suwanda membantah jawaban sebelumnya yang diajukan oleh pengacara tergugat.

“Kalau masalah legal dan tidak legal, faktanya tergugat masih anggota DPRD dan masih menerima gaji. Apakah itu legal atau tidak legal,” sambung Agus Melas bertanya.

“Saya tidak bisa menjawab itu. Dan saksi tidak berhak menjawab,” jawab Suwanda yang sebelumnya menyatakan narasi ilegal.

Agus Melas melanjutkan pernyataan terkait zoom yang dilaksanakan DPP yang katanya saksi Suwanda ikut. “Apakah saudara pernah mendengar apa yang terjadi di forum itu,” tanya Agus Melas

Suwanda mengaku tidak mengikuti secara utuh. “Dari awal, saya tidak terlibat hanya melihat saja. Apa yang terjadi saya tidak tahu” jawabnya terkait zoom klarifikasi.

Suwanda bilang, zoom yang berlangsung dihadiri oleh DPD NasDem SE Sulsel.

Saat ditanya terkait mekanisme pemberian sanksi pemecatan kepada HM Siddiq BM apakah sudah sesuai mekanisme atau tata cara yang tertuang dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) partai Nasdem. “Persoalan sesuai AD/ART saya tidak tahu,” jawabnya.

Agus Melas yang mempertanyakan imbas dari video HM Siddiq menguras kantong suara kepada Mudatsir apakah Kecamatan Malili dan Wasuponda yang menjadi dapil penggugat kalah?

“Menang. Dua-duanya (Kecamatan Malili dan Wasuponda) menang. Yang saya bilang tadi TPS 4 desa yang menjadi basis HM Siddiq kita kalah,” ungkap Mudatsir.

“Kenapa bukan ini yang menjadi bahan evaluasi yang anda maksud,” tanya Agus Melas menimpal jawaban Mudatsir yang membuatnya bungkam.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan tergugat, sanksi pemecatan hingga usulan PAW sebagai Anggota DPRD Lutim yang dijatuhkan NasDem kepada HM Siddiq BM, sangat tidak pantas. “Kita berharap, melalui pengadilan ini HM Siddiq BM mendapatkan keadilan,” harap Agus Melas.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan