11 Juli 2025, 3:58 pm

Kuasai Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Utara

Luwu Utara, batarapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu Utara mengungkan dan Penangkapan Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

An alias AR (41) warga Talesse, Desa Mario, Kecamatan Baebunta, berprofesi sebagai buruh harian diamankan bersama barang bukti, di Dusun Katonantana, desa Mario Kecamatan, Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Senin (16/7/2021) Pukul 20.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Rodo P. Manik, membernarkan hal ini, bahwa AN diamankan bersama barang bukti.

AN diamankan dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 (satu) buah pireks yang didalamnya masih terdapat endapan kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu, 1 (satu) buah potongan pipet bening yang diruncingkan, 2 (dua) buah korek api gas yang salah satunya terdapat jarum pengantar api dari kertas foil rokok dan 1 (satu) unit handphone,” ucapnya, Rabu (18/8/21).

IPTU Rodo P. Manik menuturkan bahwa Pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat jika AR berada di rumah iparnya di Dusun Katonantana sedang menkonsumsi sabu-sabu.

Petugas kemudian melakukan penyidikan dan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) shacet plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong lengkap dengan pireksnya di lantai rumah tersebut,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini terduga pelaku dan BB di bawa ke MaPolres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.

Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kuncinya. (Deddi)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan