Jeneponto, batarapos.com – Sebelum pelaksanaan pemasangan Labelisasi di rumah warga, diadakan launching pelabelan rumah KPM PKH di kantor desa Pallantikang, kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Kamis (13/2/2020).
Dalam kegiatan ini hadir ketua DPRD H.Salmawati, ketua Komisi IV Kharuddin Gau SE, Kabid Linjamsos dinas sosial provinsi Sulsel Kasmin.Map, Kepala dinas sosial kabupaten H.M.Rusli Ramli, koordinator PKH kabupaten Sandra Dewi dan Sumarlin serta para pendamping PKH di desa Palantikang Bangkala dan beberapa anggota dewan lainnya.
Acara ini di Inisiasi oleh KKN UMI dan Pemerintah Desa Palantikang Bersama Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Provinsi Sulsel mengatakan, Hal itu merupakan langkah awal dengan melakukan pelabelan rumah penerima KPM PKH.
“Dengan dilakukannya kegiatan ini agar masyarakat bisa mengerti bahwa penerima yang sudah tidak layak lagi, agar segera mengundurkan diri secara Sukarela,” ungkapnya.
Tujuan dalam kegiatan ini agar memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Jika sudah tidak layak menerima dan masih banyak yang layak menerima, Legowo saja seperti dilakukan di kabupaten atau provinsi lain,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut Kadis dinas sosial H.M.Rusli Ramli menyampaikan kepada masyarakat dengan adanya PKH, Angka Kemiskinan di Jeneponto semakin berkurang, hal ini terjadi para SDM PKH Jeneponto bekerja secara Profesional dan Disiplin untuk tahun 2020.
“Kita berharap kemiskinan yang ada di kabupaten Jeneponto semakin berkurang, dan apa bila ada masyarakat yang merasa mampu maka dia tidak berhak menerima PKH (program keluarga harapan) lagi,” tandasnya.
Pemasangan papan labelisasi KPM PKH akan dilakukan secara menyeluruh di Kabupaten Jeneponto.
Pada kesempatan tersebut, Kadis Sosial Jeneponto juga berterima kasih kepada seluruh SDM PKH yang telah bekerja keras menurunkan Angka Kemiskinan di Jeneponto.
Sementara itu, Koordinator PKH Kabupaten Jeneponto, Sandra Dewi menyampaikan pelabelan Rumah KPM PKH tersebut merupakan langkah awal untuk pelabelan yang bekejasama dengan KKN UMI, pemerintah desa dan dinas Sosial untuk memberi pemahaman bagi KPM PKH.
Apabila ada penerima manfaat PKH yang sudah tidak layak lagi, maka pihaknya akan memberikan sanksi dengan mengeluarkan tanpa pertimbangan apapun.
“Sebenarnya ada sanksi dari kementerian sosial tapi kami dekati dulu secara persuasif. Kemudian kalau mereka tetap ngotot untuk tetap menjadi peserta PKH secara langsung kami akan keluarkan tanpa pertimbangaan apapun,” tutupnya. (Ridwan Tompo)