10 Oktober 2024, 11:58 am

Manager PT.Global Trend Sejahtera Akui Perusahaan Beri Izin Lisan Untuk Cuti Nasir, Lalu Memecat


Makassar, Batarapos.com – Maruli Manalu selaku Manager akhirnya memerintahkan kepada salah satu stafnya dengan mendatangi rumah Karyawan PT.Global Trend Sejahtera cabang Makassar, bernama Nasir T yang telah dipecatnya secara sepihak, untuk mengembalikan sisa gaji 6,4 juta rupiah yang tertunggak dan selama ini ditahan oleh pihak perusahaan, namun mendapat penolakan.

Hal ini terjadi, setelah Perusahaan PT.Global Trend Sejahtera, diadukan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Kamis (5/9/19), lalu.

Masalah inipun tak luput dari pantauan media, dalam menyorot kesehatan perusahaan PT.Global Trend Sejahtera yang beroperasi di Kota Makassar, sebagai penyalur Gas LPG seperti berat 3 Kg maupun 12 Kg.

Dimana merupakan salah satu mitra PT.Pertamina (persero), dimana selama ini gas LPG juga bermasalah di Provinsi Sulawesi Selatan (kurangnya stok gas LPG 3 Kg di tengah masyarakat disertai harga yang melambung tinggi).

“Saya juga bingung dan tidak tahu mengapa stok gas 3 Kg bisa sampai jarang ditemui ditengah masyarakat sejumlah wilayah selama ini”, singkat Maruli Manalu setelah ketahuan menemui langsung mantan karyawan PT.Global Trend Sejahtera, Nasir T didampingi keluarganya, di Cafe Uno Jalan Pongtiku Makassar, juga pada Sabtu 7/9/2019 yang lalu, dimana telah dipecat tanpa pesangon oleh Manuri Manalu.

Dari hasil pertemuan kedua belah pihak antara mantan karyawan dengan pihak perusahaan di tempat ini, yang terliput media, diketahui Manager PT.Global Trend Sejahtera didampingi staf keuangannya bernama Iin, dimana Manager Manuri Manalu setelah melakukan pemecatan,  mengakui memang benar telah mengetahui bahkan menyadari bahwa Nasir sebelumnya telah diberi izin atas nama perusahaan untuk menyelesaikan sebuah  masalahnya terlebih dahulu sebelum kembali masuk bekerja.

“Memang benar saya memberi izin saat itu untuk menyelesaikan masalahnya terlebih dahulu, tetapi saya minta secepatnya, saat Nasir berhalangan untuk masuk bekerja”, papar Iin.

Namun beberapa waktu kemudian selang pemberian izin tersebut, Manager Maruli memberitahukan langsung kepada yang bersangkutan bahwa telah dipecat tetapi tidak diselingi pembayaran gaji maupun pesangon, bahkan telah dibuktikan dengan perekrutan karyawan baru menggantikan Nasir.

“Saya minta maaf atas kata-kata saya (telah memecat) kemarin, kalo boleh masalah ini tidak perlu sampai ke Disnaker, kita selesaikan secara kekeluargaan”, tutur Maruli Manalu Manager PT.Global Trend Sejahtera.

Untuk itu kata mereka dihadapan mantan karyawannya Nasir beserta keluarganya, mengatakan pada pertemuan ini pihak perusahaan ingin menawarkan penawarannya.

“(Menawarkan Gaji tetap akan berjalan dan dibayarkan setiap bulan seperti biasanya serta masih diberi cuti untuk sementara) apakah kamu masih ingin bekerja, (jika ya), tetapi berapa lama kami harus menunggu penyelesaian masalah yang kamu hadapi”, cetus staf keuangan Iin beserta Maruli Manalu, kepada karyawan Nasir, namun ditolak karena telah terlanjur dipecat.

“Jika demikian kami meminta (anda) Nasir (Okeng) untuk menulis keinginannya guna mengetahui apa sebenarnya yang diinginkan (jumlah nilai pesangon) yang diajukan, selanjutnya ini akan dikirim ke jakarta dan menunggu jawaban”, tutur Iin, sambil menyodorkan map berisi kertas kosong.

Permintaan pihak perusahaan tersebut akhirnya dipenuhi keesokan harinya, 8/9/2019, dalam bentuk surat dari Karyawan Nasir yang sudah bekerja selama 7 tahun, berdasarkan UU 13 Tahun 2003, Pasal 156, mengajukan tuntutan gaji diantaranya :

– Berdasarkan dari perhitungan uang pesangon bernilai RP. 22.824.264,00
– Berdasarkan dari perhitungan uang penghargaan bernilai Rp.8.559.099,00
– Berdasarkan dari perhitungan pengganti uang hak Rp.4.279.550,00
Jumlah total Rp. 35.663.913,00

Adapun penambahan dari sisa hak gaji yang belum diberikan PT.Global Trend Sejahtera, yakni :
– Gaji bulan Juli Rp. 2.853.033,00
– Gaji bulan Agustus Rp. 2.853.033,00
– Uang Res Rp. 700.000,00
Jumlah total Rp. 6.406.066,00
Jumlah secara keseluruhan Rp. 42.068.979,00.

Sebelumnya dari sela-sela perbincangan Manager PT.Global Trend Sejahtera juga memberi pengakuan selama ini sengaja menghindari wartawan atau media saat dikonfirmasi, karena kasus ini tidak diinginkan tercium oleh pimpinannya di Jakarta atau dicampuri oleh pihak luar.

“Jujur karena berita kemarin, sekarang saya terancam dipecat saat ini, saya sudah mendapat telepon dari Jakarta mereka mengatakan kamu masih mau makan ?”, ucap Manuri Manalu sambil mengutip kalimat telepon yang diterima langsung dari atasannya yang berada di Jakarta.

Diduga agar hal tersebut dapat dihindari maka Manager PT.Global Trend Sejahtera kini berupaya dengan segala cara menggagalkan tuntutan karyawannya yang meminta pesangon, dengan cara diantaranya selain membujuknya untuk tetap masuk bekerja kembali dengan memberikan gaji yang selama ini tidak lagi diberikan.

Selain itu pihak perusahaan meminta berita yang terekspos dimedia bisa segera diturunkan, begitupun dengan laporan pada Disnaker tidak perlu dilanjutkan oleh Nasir beserta keluarganya bernama Asri, karena surat permintaan tuntutan yang telah dikirim diatas seperti keaan tidak ingin dipenuhi atau mampu dipenuhi selaku perusahaam mitra PT.Pertamina (persero).

“Surat yang kami kirim kepada perusahaan PT.Global Trend Sejahtera, bukannya membalas dengan memberitahukan kemampuan perusahaan tentang jumlah nilai yang ditawarkan, padahal itu permintaan perusahaan sendiri permintaan jumlah pesangon disampaikan secara tertulis”, pungkas Asri.

Setelah mereka mengetahui kata dia, masalah ini lebih baik diselesaikan melalui Disnaker apabila tidak menemuì kesepakatan, namun akan tetapi pihak perusahaan PT.Global Trend Sejahtera cabang Makassar melalui Maruli Manalu mengambil langkah dengan mengeluarkan surat atas nama perusahaan, nomor : 805/GTS/IX/2019, pada 9/9/2019, kemudian dikirim kepada Nasir untuk menghadap dikantor perusahaan.

Jika dilihat surat tersebut terkesan memburamkan yang juga diterima media, ada upaya mencoba berkelik atau menepis pada isi pembicaraan sebelumnyan pada saat pertemuan kedua belah pihak, seperti ada kesan berpura-pura lupa atau tidak tahu bahwa telah ada pembicaraan yang sudah diakui oleh pihak perusahaan bahwa telah melakukan pemecatan melalui Manager disertai perekrutan karyawan baru, karyawan Nasir juga diakui diberi atau mendapat izin secara lisan untuk sementara boleh tidak masuk bekerja.

Bahkan pada saat pertemuan tersebut telah mengutarakan atau menyampaikan tanggapan pendapat masing-masing  masalah tersebut, hasilnya dapat disimpulkan selain Manager melakukan penyampaian permohonan maaf langsung disepakati akan ada pembayaran pesangon oleh pihak perusahan kepada karyawan Nasir tetapi jumlahnya tergantung keputusan pusat.

Adapun isi bunyi surat balasan dari PT.Global Trend Sejahtera, setelah karyawan Nasir mengajukan tuntutan secara tertulis seperti yang diminta oleh pihak perusahaan pada saat pertemuan kedua belah pihak.

“Keperluan untuk didengar keterangan  atau kesaksiannya sehubungan saudara tidak masuk kerja selama 2 (dua) bulan dan mengingat sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 pasal 168 ayat 1 berbunyi : pekerja/buruh yang mangkir selama 5 hari kerja atau berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dengan bukti yang sah dikualifikasikan memundurkan diri”, tertanda tangan Manuri Manalu Manager PT.Global Trend Sejahtera.

Karena karyawan Nasir tidak memenuhi panggilan tersebut, pihak perusahaan PT.Global Trend Sejahtera memaksa kembali mengirim surat keesokan harinya untuk pemanggilan kedua, 10/9/2019, dimana karyawan Nasir harus menghadiri pada hari ini, 11/9/2019.

Salah satu staf Disnaker yang enggan menyebut namanya dalam konfirmasinya pada media mengatakan UU Ketenagakerjaan melalui pasal 168 ayat 1, memenuhi kriteria apabila pihak perusahaan sebwlumnya telah memberitahukan atau menyampaikan teguran juga secara tertulis kepada karyawan yang bersangkutan selama tiga kali dan pada surat teguran terakhir disampaikan pada hari kelima.

“Jika tidak ada penyampaian secara tertulis dari pihak perusahaan sebelum melakukan pemecatan maka wajib perusahan tersebut membayar gaji pesangon yang diminta atau dituntut oleh  karyawannya sesuai dengan aturan UU”, jelasnya. (Zul).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan