Bone, batarapos.com – Sejumlah masyarakat Kecamatan Salomekko, Kelurahan Pancaitana, Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan musyawarah di Aula kantor Kelurarahan, Minggu, (28/2/2021).
Kegiatan tersebut masih berkaitan dengan pembahasan bantuan jenis pupuk subsidi untuk para kelompok tani yang sempat dikomplain warga setempat.
Lantaran pengecer resmi wilayah ini diduga menjual pupuk jenis subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada anggota kelompok petani. Selain itu, Para anggota kelompok tani juga diharuskan mengambil pupuk non subsidi dalam bentuk kemasan 1kg atau dengan kisaran harga Rp.10.000.
Dengan adanya beberapa persoalan tersebut, masyarakat mengadakan musyawarah dengan pihak pengecer yang melibatkan instansi terkait dan pemerintah setempat.
Untuk mengangisipasi adanya miskomunikasi serta menghindari kesimpang siuran informasi, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pupuk subsidi, serta meminta transparansi harga yang di tetapkan oleh pengecer.
Ashar Hasanuddin selaku Koordinator aksi menuturkan, keagitan musyawarah ini sudah dua kali dilakukan. Dimana sebelumnya sempat dilaksanakan di kantor Kecamatan Salomekko, namun pada saat musyawarah waktu itu tidak mencapai mufakat.
Pertemuan selanjutnya kembali dilaksanakan di aula kantor Kelurahan yang dihadiri langsung oleh Plt Lurah Pancaitana Andi Baharuddin, S.Pd, M.Pd, Kepala UPT Pertanian Salomekko Ismail, perwakilan pengecer pupuk Fadli, ketua poktan dan anggota kelompok tani yang tergabung dalam aliansi petani Kecamatan Salomekko. Minggu, (28/2/2021).
Dan menyepakati hasil musyawarah yang diusulkan oleh pihak pengecer kepada anggota kelompok tani setelah sempat terjadi gejolak. Adapun hasil kesepakatan melalui musyawarah kata Ashar Hasanuddin diantaranya.
Setiap pengambilan pupuk digudang langsung oleh petani, pengecer memberikan Harga Eceran Tertinggi (HET) plus wajib mengambil pupuk non subsidi kemasan 1 kg dengan harga Rp.10.000.
Begitu juga jika pupuk di terima beres sampai dirumah anggota kelompok tani, pengecer masih memberikan Harga Eceran Tertinggi (HET) plus paket non subsidi 1 kg dengan harga Rp. 10.000 ditambah biaya pengantara (Rp. 12.500).
Sementara itu untuk persyaratan lainnya saat pengambilan pupuk subsidi. Petani juga harus memenuhi peryaratan seperti foto copy E-Ktp dan penyertaan stempel masing-masing kelompok tani.
“Ini yang sebenarnya diminta oleh masyarakat toh mengenai transparansinya ini semua, setidaknya musyawarah ini sebagai bentuk transparansinya. Supaya tidak terjadi simpangsiur dibawah (Tengah masyarakat) dan masyarakat juga paham“, ucap Ashar Hasanuddin kepada batarapos.com, Selasa, (2/3/2021).
Ashar Hasanuddin juga menambahkan, dalam kegiatan musyawarah kemarin di kantor Kelurahan. Petani juga meminta kepada pengecer agar kiranya pupuk non subsidi dalam bentuk paketan dihapuskan.
“Masyarakat juga meminta agar pupuk non subsidi kemasan paketan (1 kg) dihapuskan. Namun pengecer mengatakan kalau dia juga di bebankan oleh pihak distributor apabila melakukan pengambilan pupuk subsidi. besar harapan kami agar pengawasan dalam penyaluran pupuk subsidi bisa berjalan sebagaimana mestinya agar penyaluran pupuk subsidi bisa sesuai dengan 6 prinsip tepat yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu pupuk subsidi“, tutup Ashar Hasanuddin.(Yusri).