Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur akan melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proses pendaftaran dan deklarasi Pasangan Calon (Paslon) tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
“Mobilisasi ASN saat mendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di KPU akan menjadi perhatian Bawaslu. Selain memperketat pengawasan, Bawaslu juga meminta pengawasan partisipatif dari masyarakat,” ungkap Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari.
Ia mengimbau agar ASN taat atas aturan dengan tidak terlibat melakukan politik praktis sehingga dapat menguntung Pasangan calon tertentu.
“Puluhan ASN yang dilaporkan telah kami teruskan ke KASN untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Wakil ketua Komisi ASN, Tasdik Kinanto yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya puluhan ASN yang dilaporkan tidak netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ia mengaku laporan tersebut sedang di proses pihak KASN.
“Sudah diproses, tinggal ada beberapa dokumen tambahan yang kita butuhkan,” ungkap Tasdik Kinanto, Selasa 27 Agustus 2024.
Puluhan ASN tersebut, kata Tasdik, dapat dikenakan sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung tingkat pelanggarannya.
“ASN jangan main – main karena sanksinya bisa dipenjara hingga pemecatan,” katanya.