11 Oktober 2024, 11:35 am

Oknum Pimpinan Ponpes di Luwu Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Cabuli Santrinya


Liputan : Tim batarapos.com/Dedi

Luwu Utara, batarapos.com – Oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di desa Sumber Baru, kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (5/3/2024).

Oknum pimpinan Pondok Pesantren tersebut berinisial RB (42), dia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Juddi Titalepta, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 Januari 2024 lalu.

” Kejadian itu terjadi saat korban melaksanakan jaga ronda, kemudian tersangka menanyakan kondisi air gentong yang berujung dengan tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka disalah satu ruangan kelas Ponpes,” jelasnya.

Takut dan trauma, korban kabur dari Ponpes dan menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya sehingga orang tua korban melaporkan ke Polres Luwu.

“ Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, Peningkatan status saksi RB menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Luwu Utara,” ucap AKP Juddi Titalepta, Selasa (5/3/2024).

Atas perbuatannya kata Kasat Reskrim, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan