19 April 2024, 3:10 pm

Pelaku Ditangkap, Motif Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar Murni Pidana

Makassar, batarapos.com – Pembakaran alat ibadah berupa mimbar khotbah di Masjid Raya Kota Makassar Sulsel sempat menghebohkan warga, kejadian tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 01.09 wita, Sabtu (25/9/2021).

Aparat Kepolisian Tim Resmob Polda Sulsel dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang menerima laporan dengan sigap bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui langsung melarikan diri.

Polisi membentuk dua tim, satu tim untuk olah TKP kemudian dan satu tim lagi untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama pelaku akhirnya berhasil tertangkap. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan dirumah kediamannya Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala Kota Makassar, tidak jauh dari lokasi TKP.

Pelaku diketahui berinisial KB (22) merupakan pengangguran, dan tinggal bersama orang tuamya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana dalam konferensi persnya mengatakan dalam motif pelaku melakukan aksi pembakaran karena sakit hati kerap terusik pengusiran oleh keamanan masjid ketika beristirahat pada area tersebut.

Hal ini diketahui tutur Witnu Urip Laksana Setelah melalui beberapa jenjang proses usai pelaku ditangkap beserta barang buktinya.

Dengan berbagai tahapan yang kami lakukan, pelaku dapat kami amankan. Motifnya memang hanya karena kesal karena sering ditegur oleh security masjid apabila dia ini datang tidur-tidur di halaman masjid karena memang pelaku ini domisilinya berdekatan dengan masjid,” jelasnya.

Olehnya itu beliau menegaskan aksi pembakaran alat rumah ibadah tersebut adalah murni tindakan kriminal.

Ini murni kriminal tidak ada unsur-unsur lain apalagi terhadap isu-isu yang sensitif,” tegasnya.

Pihak Kepolisian saat ini juga telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sajadah yang digunakan pelaku saat membakar mimbar masjid.

Selain itu terdapat potong-potongan mimbar yang terdapat di area Masjid Raya. Serta beberapa kitab suci Al-Qur’an yang ikut terbakar.

Pelaku KB kini dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP yaitu sengaja membakar dengan acaman 15 tahun penjara.

Hal yang sama diungkapkan Ustadz Das’ad Latief yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut agar warga masyarakat wajib menjaga ketentraman Kota Makassar.

Ada mungkin orang-orang yang mencoba memprovokasi dengan kejadian seperti ini tanpa informasi yang akurat, tanpa berita yang benar mudah sekali terprovokasi”, ungkapnya.

Alhamdulillah kata Ustadz Das’ad Latief kita warga Kota Makassar tidak mudah terprovokasi oleh kejadian seperti ini.

Ini murni kriminal dan kita serahkan prosesnya kepada Kepolisian”, pungkas Ustadz Das’ad Latief. (Zul)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan