Luwu Timur, batarapos.com – Berdasarkan Surat Edaran Nomor 188.6/3/Bup tanggal 02 Februari 2021 tentang Pengetatan kegiatan pernikahan dan resepsi pernikahan di Kabupaten Luwu Timur.
Dimana dalam surat edaran tersebut mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Luwu Timur mentaati protokol Kesehatan covid19 salah satunya penyediaan hidangan nasi kotak tidak dalam bentuk prasmanan.
Imbauan itu sebagaian telah dilaksanakan masyarakat Kabupaten Luwu Timur sebagian pula belum melaksanakan.
Salah satunya di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu dimana pesta pernikahan menghidangkan nasi kotak dan menyiapkan paling banyak 50 kursi dalam tenda, para undangan yang datang juga langsung meninggalkan tempat setelah memberikan ucapan selamat dan doa restu kepada kedua mempelai.
Pemandangan lainnya terjadi di Dusun Ujung Sari, Desa Pertas Kencana, Kecamatan Kalaena, dimana pesta pernikahan yang berlangsung hari ini Kamis (4/2/21) masih menyiapkan hidangan dalam bentuk prasmanan untuk tamu undangan.
Kepada batarapos.com, Kepala Desa Pertasi Kencana (Sammang) membenarkan hal tersebut, menurutnya, itu dikarenakan belum adanya sosialisasi ke masyarakat.
Sehingga, pemerintah Desa setempat telah berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan, selanjutnya akan disosialisasikan.
“Iya belumpi pakai nasi kotak itu di pesta, tapi sudahmi saya perbincangkan ke pak camat mengenai hal ini, dan kami akan buat pertemuan dalam waktu dekat ini,” Tuturnya. (Mus).