
Sulsel, batarapos.com – Tim opsnal Subdit 1 Ditresnakoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang kurir inisial ASW (39) beserta barang bukti sabu seberat 2 kilogram.
ASW diamankan di Jalan Poros Pinrang – Parepare tepatnya diarea SPBU Sekkang, Desa Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Sabtu (19/3/22) pukul. 17.00 WITA.
Saat diamankan, terduga pelaku menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 2 kilogram di dua bungkusan Deterjen (sabun cuci) masing-masing berisi bungkusan Teh China Guanyinwang.
Usai ditangkap, ASW dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Tim batarapos.com
