25 April 2024, 9:48 am

Polisi Amankan Dua Orang di Objek Wisata Mangkutana, Diduga Pungli ?

Luwu Timur, batarapos.com – Suhubungan dengan adanya STR Kapolri Nomor : STR/463/VI/PAM.3.2/2021, Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Direktif Kapolri Terkait Langkah-langkah meniadakan Aksi Premanisme Dan kegiatan Pungli serta STR Kapolda Sulsel Nomor : STR/348/PAM.3.2/2021, Personel Polsek Mangkutana mengamankan dua orang terduga pelaku pungli di Objek Wisata, Minggu (13/6/21) sekitar pukul.13.30 WITA.

Terduga yang sempat diamankan adalah BM (59) warga Dusun Mangkulande Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana, ia Melakukan pungutan terhadap para pengunjung  dengan  tarif karcis mobil 6 Roda (Truck) Rp 20.000, mobil Roda Empat Rp. 10.000 , dan Sepeda motor Rp 5000, Polisi berhasil menemukan hasil penjualan karcis sebanyak Rp 100.000, di objek Wisata Permandian Uwelanti dengan dasar Perdes No.05 Tahun 2017 .

Terduga lainnya adalah EA (34) warga Dusun Malela Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana, ia Melakukan pungutan terhadap para pengunjung dengan tarif karcis mobil Rp 5.000 dan Motor Rp 2.000, Polisi menemukan uang hasil penjualan karcis sebanyak Rp.50.000, di objek wisata Permandian Sungai Watu Maeta dengan dasar Perdes No 22 Th.2001 Tanggal 14 April 2001.

“Sehubungan dengan STR Kapolri dan STR Kapolda Sulawesi Selatan Terkait Langkah-langkah meniadakan Aksi Premanisme dan kegiatan Pungli yang terjadi, sehingga anggota kita kerahkan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang melakukan pungutan terhadap pengunjung, selanjutnya kita masih akan melakukan penyelidikan karena mereka melakukan pungutan berdasarkan perdes” Kata Kapolsek Mangkutana (AKP. Moh. Jamal).

Penyidik Polsek Mangkutana saat ini masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pemerintah setempat, pasalnya hasil pemeriksaan sementara terdapat selisih antara tarif berdasarkan Perdes dan tarif pungutan yang tertera pada karcis khususnya di Permandian Uwelanti Desa Kasintuwu.

Sementara kedua orang yang sempat diamankan dan dimintai keterangan telah dipulangkan, Pihak Polsek Mangkutana memberi imbauan agar tidak melakukan pungutan diluar aturan. (**).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan