Luwu Timur, batarapos.com – Satres Narkoba Polres Luwu Timur mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba jenis tembakau gorilla, di Desa Wawondula Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Rabu (16/12).
Kedua terduga pelaku masing-masing Muhajir Armansyah (27) warga Desa Soroako Kecamatan Nuha dan Wahyu Pratama (28) warga Desa Sorawako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 sachet besar berisi tembakau gorila (tembakau sintetis) dan sachet besar berisi tembakau gorila ( tembakau sintetis ) dengan total berat 275 gram.
“Barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman menggunakan Bus, kita dapat informasi itu, sehingga kita langsung menuju TKP, dan keduanya kita tangkap saat sedang menjemput paket tersebut” Kata kasat Narkoba Polres Luwu Timur (AKP. Joddy).
Kedua terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan diruang Satres Narkoba Polres Luwu Timur, guna proses hukum lebih lanjut. (Sbn).