27 Juli 2024, 7:27 am

Polres Luwu Timur Limpahkan Tersangka Tewasnya Warga Tawakua ke Kejaksaan, Dugaan Ada Tersangka Baru !

Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Penyidik Polres Luwu Timur limpahkan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan warga Tawaku, kecamatan Malili meninggal dunia.

Dua orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Kejari) sementara dua orang tersangka lainnya dalam proses pemberkasan dan pengembangan.

Kedua tersangka yang dilimpahkan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu Timur, dimana berkas keduanya dinyatakan P-21.

Kasubsi Si Humas Polres Luwu Timur, BRIPKA. A. Muh.Taufik menerangkan bahwa berkas dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam perkara tersebut dinyatakan telah lengkap oleh JPU

“ Ya, penyidik telah melakukan tahap dua atau melimpahkan dua ABH dalam kasus tersebut, pemberkasan ABH ini dipercepat sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kedua ABH salah satunya dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-3 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C UU Perlindungan anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk ABH lainnya,” Ungkapnya.

Untuk dua tersangka lain menurut Taufik, masih dalam proses pelengkapan pemberkasan dan pengembangan dari pengembangan ini diduga masih ada tersangka lain.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban Alfin, warga Tawakua meninggal dunia usai dianiaya lalu kecelekaan saat melarikan diri.

Atas kejadian itu, Penyidik Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keeampat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah IK (23), RF (17), IP (21), dan AL (17), semuanya merupakan warga Desa Manurung, kecamatan Malili.

Motif penganiayaan oleh tersangka IK dan RF adalah emosi karena merasa tidak dihormati oleh korban Felix, mereka kemudian menganiaya kedua korban, Alfin dan Felix.

” RF dan IK kemudian emosi dan melakukan pemukulan terhadap Felix dan Alfin karena merasa ditatap sinis saat diberikan rokok, Kronologis kejadian berlanjut saat Felix dan Alfin kembali ke tempat kejadian untuk mencari pelaku penganiayaan. Mereka konfrontasi dengan tersangka IP dan IK, yang kemudian berusaha menghindar namun terjadi keributan,” Beber Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain saat Konferensi Pers beberapa waktu lalu

Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik juga telah melakukan autopsi terhadap korban untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya.

Berita Terkait :

Empat Orang Ditetapkan Tersangka Tewasnya Warga Tawakua, Korban Dianiaya Lalu Kecelakaan

 

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan