Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur akhirnya menetapkan GR alias LA sebagai tersangka kasus dugaan penipuan modus tutup sistem.
GR alias LA warga kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur ditetapkan sebagai tersangka yang tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor : SP.Tap/50/V/RES.1.11./2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025.
Pemberitahuan penetapan tersangka diterima oleh pelapor Suryani warga Desa Lakawali, kecamatan Malili, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/2020/V/Res.1.11./2025/Reskrim.
” Saya sudah menerima SP2HP dan pemberitahuan penetapan tersangka oleh terlapor,” Ucap Suryani kepada batarapos.com, Rabu 21 Mei 2025.
Suryani melaporkan GR alias LA pada tahun 2023 lalu atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus tutup sistem, dimana korban mengalami kerugian sebesar Rp. 300 juta.
Awalnya korban akan meminjam uang kepada terlapor dengan permohonan pinjaman mencapai Rp. 1 Miliar, namun terlapor meminta korban agar melakukan tutup sistem sebesar Rp. 300 juta sebagai syarat agar jumlah dana pinjaman yang dimohonkan segera direalisasi.
Meski syarat tersebut telah dipenuhi, namun hingga saat ini dana tersebut tak kunjung direalisasi demikian dengan uang Rp. 300 juta yang sudah disetorkan juga tidak dikembalikan.
Kasus ini telah melalui tahap mediasi beberapa kali yang difasilitasi oleh penyidik Polres Luwu Timur namun tidak ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor.