29 Maret 2024, 9:38 pm

PPK Ungkap Realisasi 31 M Proyek Jalan Nasional Koppe Taccipi, Korupsi ?

Makassar, batarapos.com –  Proyek pembangunan Jalan Nasional Koppe Tacccipi   yang melintasi Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan terlihat masih dipalang warga setempat yang merupakan pemilik langsung teratas nama surat tanah bersertifikat asli dari BPN dan masih menunggu realisasi ganti rugi sebagai niat baik dari pemerintah.

Atas mencuatnya kasus ini berbagai spekulasi telah muncul kepermukaan ditengah masyarakat, bahkan kasus ini sangat besar kemungkinannya tanpa disadari akan bisa berdampak menimbulkan masalah yang sangat serius. Namun akan tetapi, bagaimana fakta sebenarnya yang telah terjadi ?.

Tim batarapos.com mencoba menguak informasi dari sejumlah pihak yang berkompeten terlibat dalam pelaksanaan pembangunan Proyek Reservasi Jalan dan Jembatan Bts Maros, Ujung Lamuru, Watampone diantaranya menyambangi pihak Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar, Jalan Batara Bira No.14, KM 16 Baddoka, Kota Makassar.

Diantaranya Unit Pelayanan Publik Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XIII Makassar, melalui Ketua Tim Hukum dan Pelayanan Publik Muhammad Yusuf, juga sebelumnya telah memberikan urain mekanisme pelaksanaan proyek jalan nasional tersebut.

Selaku ketua tim menerangkan bahwa Jalan Nasional itu menangani dua komponen infrastruktur yaitu Jalan dan Jembatan, pada proses pengelolalaannya sistem kontrak dengan pihak rekanan kontraktor sebagai pemenang tender diterangkannya telah berubah, sistem yang berlaku tidak seperti sebelumnya.

“Dahulu istilah bongkar jalan kemudian diaspal lagi itu (dalam) satu kontrak sendiri, terus misalnya contoh lain kerja rutin itu (juga) kontrak tersendiri. Kalau sekarang berubah modelnya semua pekerjaan output, (contoh) pekerjaan jalan, baik itu pemeliharaan jalankah, rutin jalankah, konstrusi jalankah, pelebaran jalankah itu sekarang (aturannya) satu kontrak”, kata Yusuf.

Jadi ketika misalnya ungkapnya lagi, pihak rekanan berkontrak dengan pihak Balai Jalan, kontraknya itu didalam ada beberapa output, ada beberapa keluaran hasil, ada hasil pemeliharaan rutin, ada hasil rekonstruksi, ada hasil pelebaran, Misalnya ada pelebaran, dan tergantung kondisi pada saat jalan itu akan di kerja.

“Nah itu sudah berjalan selama ini, namanya kontrak law segment namanya. Jadi semua item pekerjaan di kontrakan kepada pihak penyedia pihak ketiga”, tandasnya.

Terkait pembangunan di Koppe Taccipi lanjut Yusuf, terkait dengan pembebasan lahan rupanya begini kondisinya. Kami dibalai Besar Jalan ini, ketika mengerjakan pekerjaan jalan itu, saat wajib melakukan pembebasan lahan, maka bisa ada pihak tertentu yang paling dekat contohnya itu bisa dapat komitmen dari pemerintah daerah.

“(Karena) pembebasan lahan itu dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan sebelumnya kemarin, sebelum kita masuk tahun ini Tahun 2021), tahun kemarin waktu Tahun 2020 itu sudah diadakan pertemuan dengan pihak pemerintah dalam hal ini Bupati Kabupaten Bone dan sudah menyatakan bahwa tanah (Warga Kabupaten Bone yang akan dilintasi proyel) itu sudah tidak ada lahan yang akan terkena peningkatan jalan”, pungkas, Yusuf.

Menurutnya apa yang digambarkan diatas adalah merupakan gambaran secara umum, Karena kami ketika menyusut untuk penanganan jalan Koppe Taccipi itu sudah disampaikan bahwa tidak ada pembebasan lahan. Yang menyampaikan itu pemerintah Daerah, dan kenyataannya ada.

“Kalau detailnya-detail tehnis terkait misalnya berapa orang yang terkena pembebasan lahan itu progres misalnya kalau ada pekat lahan seperti apa karena itu bener-bener tehnis dilapangan”, paparnya.

Hal serupa juga diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ismail Rahim ST.MT selaku penanggung jawab lapangan juga mengungkapkan bahwa proyek Reservasi Jalan dan Jembatan menghabiskan keuangan negara dengan anggaran 31 M lebih yang merupakan adalah pemeliharaan jalan sepanjang 120 KM. Dan sudah termasuk pembangunan jalan didalamnya seperti wilayah Koppe Taccipi, dengan pelaksana PT Apro Megatama.

“(Wilayah pembangunan Proyek Jalan Nasional Koppe Taccipi), bukan kita Balai Jalan yang inginkan. (Itu) sudah 6 tahun disitu tidak pernah gol itu untuk pembangunan jalan disitu, karena tidak ada treker. Tidak ada orang lewat. Jadi pusat itu gagalkan terus itu disitu menolak terus untuk membangun (Jalan Nasional) disitu, masih ada perioritas utama di Ujung Lamuru yang belum lebar, lebih penting disitu”, terangnya.

Kata PPK juga, jika kalau pekerjaan proyek ini ditahan warga yang merupakan pemilik lahan bersertifikat untuk kerja disitu, apalagi kami sudah punya Back Up foto dan dokumentasi bahwa lahan proyek pembangunan Jalan Nasional Koppe Taccipi yang berada di Desa Liliriawang Kecamatan Bengo, kini kondisinya telah macet disitu karena ada komplain tuntutan.

“Kalau pak Bupati (Kabupaten Bone) ngomong itu hari, ada masalah lahan dalam empat kilo meter ini ada bermasalah, satu centi meter. Satu Centi Meter saja tersebut, langsung batal proyek itu”, ucap PPK Ismail Rahim ST.MT.

Selaku PPK, Ismail juga menebar ancaman sebagai penegasan atau kejelasan bahkan menyebutkan bahwa anggota DPR RI Komisi V F – PPP/ Ketua DPW PPP Sulsel, Dr.H.Muh.Aras,S.Pd.,MM, adalah pihak yang paling ngotot untuk membangun Jalan Nasional tersebut dengan alasan tertentu.

“Jadi kalau kita ini mau didesak masalah permasalahan lahan, kita langsung tinggalkan saja, tidak ada masalah, kita tidak pusing karena kita memang tidak mau kerja didalam, cuman pak dari pak Muh.Aras, pak Haji kan kampungnya didalam dia yang ngotot untuk membangun itu jalan dia tonji ke Balai Jalan, dan itu hari menghadirkan pak Bupati, kan pak Bupati jamin tidak ada masalah lahan sedikit pun. Kita coba bangun jalan disana, tapi kalau pak Bupati bilang ada masalah lahan disana kita tinggalkan begitu ji”, ungkapnya.

Lanjut PPK lagi, masih banyak yang lebih penting, jalur jalan tersebut bukanlan jalur poros utama, hanya saja telah dialihkan menjadi Jalan Nasional, menurutnya sebagai buktinya jalan ini sudah 6 tahun terbengkalai karena tidak disetujui anggarannya, akibat tidak ada lalu lintas NHR dan NHR nya kecil sekali.

“Ini kalau pusat tahu, disuruh tinggalkan saja, karena dari awal tidak ada masalah lahan, jadi kalau ada masalah salah sendiri”, tegas PPK Ismail Rahim ST.MT.

Sementara hasil pelacakan data batarapos.com, 29/4/2021, melalui website https://lpse.pu.co.id bahwa pembuatan tender  dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2020, Kode Tender : 66569064, Nama Tender : Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Maros – Ujung Lamuru – Watampone, Instansi : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Satuan Kerja : Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran : APBN Tahun 2021, Nilai Pagu Paket : Rp.39.141.462.000,00, Peserta Tender : 72 Peserta, Pemenang : PT. Apro Megatama, Harga Terkoreksi : Rp.31.313.614.468,75.

Dan pelacakan informasi pada google.com terdapat sorotan media, dimana nama PT.Apro Megatama seperti yang dituliskan pada Tahun 2017 lalu diduga tersandung kasus, dimana Kejati Sulselbar mendapat desakan agar melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi pembangunan gedung arsip pertanahan senilai 4 M, disamping mendesak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPN Kota Makassar untuk membatalkan kontrak pembangunan gedung arsip pertanahan karena dinilai cacat prosedur dan melakukan tindakan melawan hukum. Kasus ini disuarakan Permahi dengan menyeret nama oknum PNS Dinas PU Sulsel atas dugaan persekongkolan dengan pemenang tender. (Zul/Yusri).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan