17 Juli 2025, 2:21 pm

Pulihkan Lingkungan, PT Vale Rehabilitasi Lahan Lintas Batas 13 Kabupaten 

Sul-Sel, batarapos.comRehabilitasi yang dilakukan di luar wilayah operasional pertambangan PT Vale tersebut merupakan pemenuhan kewajiban atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diberikan pemerintah kepada PT Vale untuk kegiatan penambangan di Blok Sorowako.

Berdasarkan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang IPPKH memilki kewajiban untuk melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan rasio 1:1 atau seluas areal IPPKH.

Artinya, perusahaan yang diberikan IPPKH dibebani dua kewajiban penanaman. Selain melaksanakan reklamasi dan rehabilitasi pada areal izin yang telah selesai ditambang, juga diiwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya. 

Kewajiban penanaman rehabilitasi DAS untuk pemegang  IPPKH ditetapkan KLHK sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS sehingga daya dukung dan peranannya dalam mendukung system penyangga kehidupan tetap terjaga.

Kegiatan penanaman rehabilitasi DAS PT Vale dilakukan di atas lahan seluas 10.000 ha yang  tersebar di 13 kabupaten, yaitu Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang, Pinrang, Soppeng, Bone, Barru, Maros, Gowa, dan Takalar.

Lokasi-lokasi tersebut ditetapkan oleh KLHK berdasarkan Rencana Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Nasional yang disesuaikan dengan Peta Lahan Kritis Nasional dan Peta Tutupan Lahan, Peta Kawasan Hutan  dan peta perencanaan nasional lainnya yang telah diverifikasi oleh tim terpadu dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Jeneberang Saddang, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Di Kabupaten Luwu Timur, penanaman rehabilitasi DAS dilakukan di Desa Matano (Kec. Nuha), Timampu (Kec.Towuti), Kasintuwu (Kec.Mangkutana), Batu Putih dan Cendana (Kec.Burau) dengan total luas± 1.490 ha.

Menurut Proyek Manager Rehabilitasi DAS PT Vale (Yohan Lawang) proses penanaman rehabilitasi DAS sebagai pemenuhan kewajiban IPPKH Blok Sorowako dilakukan PT Vale sejak November 2020 lalu.

“Penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dilakukan berdasarkan dokumen Rancangan Teknis Penanaman yang telah disupervisi oleh BPDASHL Jeneberang Saddangdan pemangku Kawasan. Penanaman menggunakan jenis kayu-kayuan dan tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang bertujuan meningkatkan konservasi hutan dan lahan serta membantu sumber perekonomian masyarakat di sekitar kawasan hutan tersebut,”ujar Yohan kepada batarapos.com

Dalam kegiatan rehabilitasi DAS ini PT Vale bermitra dengan pihak ketiga untuk melakukan penanaman serta pemeliharaan tanaman hingga tahun ketiga. 

BPDASHL  Jeneberang Saddang bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pengawasan dan monitoring kegiatan rehabilitasi DAS tersebut melalui pengawasan langsung di lapangan, laporan progress bulanan oleh PT Vale serta melakukan Bimbingan Teknis Lapangan setiap triwulan secara bergilir di tiap kabupaten lokasi rehabilitasi DAS berada.

Penilaian hasil akhir rehabilitasi dilakukan oleh Panitia Evaluasi yang ditetapkan melalui SK Penetapan Tim dari Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL). Panitia evaluasi akan melakukan penilaian langsung di lapangan pada semua lokasi kewajiban rehabilitasi DAS.  Jika penanaman dinyatakan berhasil, hasil kegiatan rehabilitasi tersebut akan diserahkan kepada Dirjen PDASHL – KLHK dan untuk selanjutnya diserahkan kepada pengelola dan pemangku kawasan setempat, yaitu Dinas Kehutanan atau KPH. Namun, jika penanaman dinilai belum berhasil, perusahaan diminta untuk melakukan pemeliharaan lanjutan terhadap hasil tanaman sampai dinyatakan berhasil.

PT Vale berharap, kegiatan rehabilitasi DAS yang dilakukan tidak hanya memberikan dampak baik kelingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. (Tim/Red).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan