25 April 2024, 5:39 pm

Rugikan Negara 3,2 Miliar, Proyek PLTMH Naik Status Dari Penyelidikan ke Penyidikan

Belopa, batarapos.com – Penyelidikan atas dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidrolik (PLTMH) oleh Kejaksaan Negeri Luwu.

Proyek PLTMH tersebut tersebar diempat desa yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Sulsel tahun 2017-2018.

Dalam kasus ini pihak Kejari Luwu telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, dalam waktu dekat, Kejari akan menetapkan tersangka dalam proyek tersebut.

”Statusnya sudah penyidikan, dugaan kita ada kerugian negara sekitar 800 juta pertitik kegiatan. Ini hitungan sementara, nanti ada tim ahli yang menghitung jumlah pastinya,” ujar Kasiintel Kajari Luwu, Alexander Rantelabi, kepada wartawan, Senin (9/12/19) disela-sela Peringatan Hari Anti Korupsi.

Alexander mengungkapkan, dugaan sementara dalam kasus ini ada kerugian negara sebesar Rp 800 juta untuk satu titik kegiatan. Jika ditotal, untuk proyek di empat desa tersebut kerugian negara sebesar Rp 3,2 Miliar.

Proyek PLTMH tersebut ditempatkan di empat desa, yakni Desa Dampan dengan anggaran Rp 2,1 Miliar, Desa Kanna Rp 2,4 Miliar, Desa Kaladi Darussalam dan Desa Ilanbatu Uru masing sebesar Rp 4,9 Miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronika Maramba menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 30 orang dalam kasus ini.

”Dalam waktu dekat, kita akan menentukan tersangka. Sementara ini, pihak kami masih mencari bukti terang,” katanya.

Hasil sementara diduga ada mark up yang tinggi, akibat tidak adanya survei pasar. Misalnya turbin, generator dan tiang listrik yang terpasang tidak sesuai jumlah yang ada di RAB. Sehingga diindikasikan merugikan keuangan negara kurang lebih 800 juta dimasing-masing desa. Kasus ini dimulai penyelidikan Oktober 2019, dimana pekerjaan ini melekat di Dinas ESDM provinsi Sulawesi Selatan. (KAM)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan