29 Maret 2024, 6:06 am

Sat Narkoba Polres Luwu, Berhasil Amankan Ke-4 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

 

Belopa, Batarapos.com – Pembuntutan dan Pengeledahan pada hari Kamis, (3/10/19) Jam 21.00 Wita,di dusun Senga Selatan, desa Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Adapun identitas ke-4 tersangka, (Samsu Alam Putta) Alias Alam Bin Masri (36) tahun, jenis kelamin Laki-Laki, alamat Dusun Padang Katapi, Desa Padang Subur, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, (Wirawan) Alias Waway Bin Wahono (32) tahun, jenis kelamin Laki -laki, alamat Jln. Sungai Pareman, Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, (Viki Putra) Alias Viki Bin Sharun (31) tahun, Jenis Kelamin Laki -laki, alamat Dusun Jembatan Karung, Desa Salupareman, Kecamatan Kammanre, Kabupaten Luwu, (Asri) Alias Aco Bin Siajeng (24) tahun, jenis kelamin Laki -laki, alamat Dusun Labitte, Desa Ciromanie, Kecamatan Kera, Kabupaten Wajo.

Berdasarkan Informasi dari Masyarakat, bahwa akan melintas Satu Unit Mobil Avansa Warna Putih dengan Nopol DP 1243 EC, tujuan Belopa dari Kabupaten Wajo, dengan Membawa Narcotica Jenis Sabu, dan atas informasi tersebut kemudian di lakukan lidik dan hunting ke arah Kecamatan Larompong, oleh Personil Sat Narkoba Polres Luwu.

DiPimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu (AKP AWALUDDIN SH, MM), dan di temukan Ciri ciri mobil sesuai dengan Informasi yg di dapat, kemudian di adakan pembuntutan, dan Pada Saat tiba di depan Pos Lantas 700, tepatnya di Dusun Senga Selatan, Desa Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Mobil tersangka di hentikan secara paksa oleh Anggota Sat Narkoba yg Di Back Up Piket Lantas Polres Luwu, dan di adakan Pengeledahan badan dan Mobil, dan di temukan Barang Bukti 1 Sacet Kristal Bening, Yg diduga Narcotika Jenis Sabu, yg di selip dalam Label botol Le Minarale yang di akui adalah milik tersangka (Lel WIRAWAN), dan sewaktu di adakan pengeledahan lanjutan kemudian di temukan di samping Mobil tersangka 2 Sacet Kristal bening yg di Duga Shabu, yg di bungkus Potongan Tissu yg di ikat karet gelang Yang diakui adalah milik tersangka (Lel SAMSU ALAM PUTTA), yang dibuang sewaktu melihat anggota Kepolisian menghentikan mobil tersangka, dan di tanyakan asal muasal tersangka Memporoleh Shabu dari Lel ASRI, yang berdomis ili di kera, Kabupaten Wajo.

Pada Jumat (4/9/19) jam 23.00 Wita, di lakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Asri di Desa Ciromanie, kecamatan Kera, Kabupaten Wajo. dan atas kejadian tersebut maka pelaku di bawa ke Polres Luwu untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti milik tersangka 1, yang berhasil diamankan petugas kepolisian, 2 (Dua) Sacet yang berisi kristal bening yang di duga shabu, dengan berat kotor 1,66 gram, 1 Lembar Potongan Tissu, 1 Buah Karet Gelang, 1 (Satu) Buah Hp Warna Hitam kombinasi Biru dan Ungu Merek Oppo, milik tersangka 2, 1 (Satu) Sacet yang berisi kristal bening yang di duga shabu, dengan berat kotor 0,60 gram, 1 Buah Botol air Meneral Merek Le minarale, jumlah total BB tersangka 1 dan tersangka 2 dengan berat kotor 2,50 Gram. (Jaya)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan