12 Oktober 2024, 12:14 am

Satpol PP Lutim Segel 19 THM Dan Warung Penjual Miras


Luwu Timur, Batarapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Timur, melakukan penutupan/penyegelan terhadap Warung dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB) yang berada di Kecamatan Towuti dan Wasuponda, Sabtu (24/8/19).

Penertiban dilakukan dalam rangka ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Penertiban THM ini dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Timur, Indra Fawzy bersama Sekretarisnya, Muhammad Salman. Turut mendampingi, Kepala Bidang Penegakkan Perda, Baharuddin, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Safruddin Mustafa, Kepala Seksi Penegakan, Lisman, Kepala Seksi Operasi, Yasruddin, Kepala Seksi Linmas, Munir, bersama 40 personil Satpol PP dan Damkar serta melibatkan Kesbang Pol, Staf Kecamatan dan Desa Setempat yang di backup oleh Polres Luwu Timur.

Indra Fawzy mengungkapkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Penyampaian Penutupan Warung/THM yang Menjual Miras yang tidak memiliki SIUPMB (Surat Ijin Penjualan Minuman Beralkohol) pada tanggal 21 Agustus 2019 yang lalu dengan Nomor : 342/952/Pol PP dam Damkar.

“Sebelum dilakukan, para pemilik THM dan warung tanpa SIUPMB tersebut diberikan surat penyampaian tanpa SIUPMB agar menghentikan aktifitas operasional tempat usaha penjualan minuman beralkohol dan segera mengeluarkan semua barang yang ada di dalamnya karena akan dilakukan penyegelan terhadap semua usaha yang memperjualbelikan miras yang berada di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Selanjutnya, Sabtu 24 Agustus dilakukan penyegelan terhadap 19 cafe dan warung yang ada di wilayah Kecamatan Towuti dan Wasuponda,” jelas Indra, seraya menambahkan penertiban serupa akan berlanjut ke Kecamatan lain.

Indra Fawzy menambahkan, keberadaan THM/Warung tersebut, sudah sangat meresahkan masyarakat dengan banyaknya laporan terkait aktivitas penjualan miras tanpa izin. Menurutnya, ini sudah merupakan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Timur untuk menegakkan Perda Serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.

“Kami juga memberikan peringatan kepada pengusaha yang disegel untuk tidak merusak segel tersebut, apabila segel tersebut rusak akan dipidanakan sesuai pasal 232 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 2 tahun 8 bulan,” tegas Indra Fawzy. (ikp/kominfo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan