27 Juli 2024, 10:34 am

Satpol PP Segel 12 THM Di Dua Kecamatan, Mangkutana dan Tomoni

Luwu Timur, Batarapos.com – Satuan polisi pamong praja kabupaten Luwu Timur, melakukan penyegelan terhadap warung dan tempat hiburan malam (THM) yang memperjual belikan minuman beralkohol tanpa surat izin (SIUPMB) yang berada di kecamatan Tomoni dan Mangkutana, Senin (26/8/19).

Dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Luwu Timur, Indra Fawzy,S.IP,M,Si dan didampingi oleh kepala bidang Tibumtranmas, Safruddin,S.HUT, Kabid Linmas, Hariyadi Hamid,S.IP, Kasi penegakan dan pengawasan perda, Lisman,s.kom, Kasi bina potensi dan pemberdayaan linmas, al munir,Sh,Ka, Ka.UPTD satpol pp dan damkar wilayah 2, Paulus,S.Sos, Ka.UPTD satpol pp dan damkar wilayah 3, Hasniar,S.Sos, bersama 40 personil Satpol pp dan 5 personil dari polres Luwu Timur.

Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian, pengawasan dan penertiban terhadap produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Satpol pp menindak tegas dengan melakukan penyegelan THM yang memperjual belikan minuman beralkohol,” ucap Hasniar,S.Sos.

Lanjutnya, “Kami berhasil menutup/segel THM di dua kecamatan, yakni Mangkutana dan Tomoni sebanyak 12 THM,” jelas Hasniar,S.Sos. (Mus)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan