29 Maret 2024, 5:18 pm

Satres Narkoba Polres Luwu Utara Amankan Tiga Orang, Dua Diantaranya ASN

Luwu Utara, batarapos.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menkonsumsi obat-obatan terlarang jenis Sabu.

Ketiga orang pelaku diamankan polisi pada hari Minggu (19/2/2023) malam, ditempat yang berbeda dan Dua orang diantaranya berprofesi sebagai ASN di Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di Luwu Utara.

“Ketiga pelaku yang diamankan yakni R (43), RS (24) dan S (39). Ketiganya diamankan ditempat yang berbeda,” kata AKBP Galih Indragiri, Rabu (22/2/2023) saat jumpa pers.

Dari ketiga tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) berupa satu sachet plastik bening berisi Sabu seberat 0,6 gram dan alat isap Sabu serta Dua buah Handphone.

Ia juga menyebutkan bahwa selain tiga orang pelaku yang diamankan, masih ada satu orang lagi yang masih dalam pengejaran kepolisian.

“Masih ada satu orang yang kita kejar berinisial A dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKBP Galih Indragiri.

“Ketiga orang pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider kemudian pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kuncinya.

Tim batarapos.com/Dedi

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan